Sidang Putusan MK
Reaksi Petrus Omba Usai Didiskualifikasi di Pilkada Boven Digoel, Gegara Status Mantan Terpidana
Reaksi Petrus Ricolombus Omba usai didiskualifikasi Mahkamah Konstitusi (MK) di Pilkada Boven Digoel
Padahal, Petrus pernah dipidana di Pengadilan Militer.
"Terhadap hal ini Mahkamah berpendapat, khusus bagi calon yang pernah dipidana karena melakukan tindak pidana militer, maka yang bersangkutan memiliki kewajiban untuk mendapatkan/memperoleh surat keterangan dari Pengadilan Militer. Hal demikian tidak lain karena pengadilan yang mengetahui dan mempunyai catatan perkara militer adalah Pengadilan Militer, terutama Pengadilan Militer yang dulu memutus perkara pidana militer," ujar Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur.
MK menilai Petrus seharusnya paham jika pengajuan permohonan surat keterangan tidak pernah dipidana diminta ke Pengadilan Militer.
Ridwan mengatakan, meskipun Petrus tidak menutupi status hukumnya dengan mengunggah putusan pengadilan di akun media sosial, namun hal itu tidak dapat meyakinkan MK.
Sebaliknya, kata dia, MK meyakini masyarakat Boven Digoel belum mengetahui status hukum Petrus.
MK juga menyebut penghubung paslon itu baru tahu status Petrus sebagai mantan terpidana.
"Bahkan dalam persidangan di Mahkamah, LO Pasangan Calon Nomor Urut 3 bernama Heronimus Anu mengakui baru mengetahui status hukum Petrus Ricolombus Omba sebagai mantan terpidana pada saat yang bersangkutan hendak mencalonkan diri sebagai Bupati Boven Digoel Tahun 2024, walaupun Heronimus Anu sudah lama mengenal Petrus Ricolombus Omba sebagai anggota DPRD Boven Digoel," jelasnya.
Menurut MK, Petrus harusnya mengisi identitas di aplikasi Silon dengan jujur.
MK menilai Petrus memiliki niat menutupi status mantan terpidana.
"Artinya, Petrus Ricolombus Omba memiliki intensi/niat yang kuat menutupi status hukumnya sebagai mantan terpidana. Mahkamah menilai terdapat intensi, niat, atau sikap batin dari Petrus Ricolombus Omba untuk tidak secara jujur mengakui dirinya sebagai mantan narapidana, karena yang bersangkutan melalui timnya telah dengan sadar mengajukan dokumen resmi yang menyatakan Petrus Ricolombus Omba tidak pernah dipidana," ujar Ridwan.
Awal Gugatan Pilkada Boven Digoel di Mahkamah Konstitusi
Melansir laman MK, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Boven Digoel Nomor Urut 4 Hengki Yaluwo dan Melkior Okaibob (Pemohon) mendalilkan keberatan dan menolak penetapan hasil perhitungan suara yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Boven Digoel (Termohon) karena Termohon tidak memenuhi kewajiban untuk melakukan pemeriksaan yang cermat dan mendalam terhadap data serta dokumen yang diajukan saat pendaftaran Paslon Calon Nomor Urut 3.
Pasalnya, calon Bupati dari Pasangan Calon Nomor Urut 3 atas nama Petrus Ricolombus Omba merupakan terpidana dan/atau setidaknya pernah tersangkut masalah pidana saat berstatus militer dan dipecat.
Demikian dalil yang diungkapkan oleh Pemohon melalui kuasa hukumnya, Bonardo Sinaga saat Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor 260/PHPU.BUP-XXIII/2025 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati (PHPU Bupati) Kabupaten Boven Digoel 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Sidang ini dilaksanakan oleh Panel Hakim 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra bersama Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani pada Rabu (15/1/2025).
Sidang putusan MK
Petrus Ricolombus Omba
Kabupaten Boven Digoel
Mahkamah Konstitusi (MK)
Pilkada 2024
Harta Kekayaan Wakil Bupati Pasaman, Anggit Kurniawan Didiskualifikasi Pasca Putusan MK |
![]() |
---|
Harta Kekayaan Owena Mayang Shari Belawan, Bupati Mahakam Ulu Didiskualifikasi Pasca Putusan MK |
![]() |
---|
Putusan MK, Ade Sugianto Didiskualifikasi dan Pilkada Tasikmalaya Diulang Gegara Masa Jabatan |
![]() |
---|
Putusan MK Pilkada Boven Digoel, Petrus Omba Didiskualifikasi-Pilkada Diulang |
![]() |
---|
Profil-Kekayaan Petrus Ricolombus Omba, Bupati Terpilih Boven Digoel Batal Dilantik Pasca Putusan MK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.