Sidang Putusan MK

Reaksi Petrus Omba Usai Didiskualifikasi di Pilkada Boven Digoel, Gegara Status Mantan Terpidana

Reaksi Petrus Ricolombus Omba usai didiskualifikasi Mahkamah Konstitusi (MK) di Pilkada Boven Digoel 

Editor: Hendrik Budiman
Tangkap Layar YouTube Yoris Goden
PUTUSAN MK - Petrus Ricolombus Omba dari tangkap layar YouTube Yoris Goden. Reaksi Petrus Ricolombus Omba usai didiskualifikasi Mahkamah Konstitusi (MK) di Pilkada Boven Digoel, Senin (24/2/2025). 

Bonardo mengungkapkan bahwa informasi tentang Putusan Pengadilan Militer Tinggi Ill Surabaya Nomor PUT/06-K/PMT.III /BDG/ADN/2005 yang kemudian diperkuat oleh Putusan Mahkamah Agung No. 101 K/MIL/2005 yang memutus tentang dugaan tindak pidana militer yang dilakukan Petrus sesuai dengan ketentuan Pasal 52 ayat (1) UU Kekuasaan Kehakiman seharusnya dapat diakses masyarakat. 

Terlebih, Termohon seharusnya sesuai kewenangannya dapat memverifikasi informasi tersebut dengan menanyakannya kepada Pasangan Calon Nomor Urut 3 atau Pengadilan Militer yang berwenang untuk memastikan dugaan tindak pidana yang telah dilakukan oleh Petrus yang telah diputus oleh Pengadilan. 

Namun, Termohon tidak melakukan upaya untuk memastikan dugaan tindak pidana tersebut.

“Pemohon melihat jelas bahwa Termohon tidak melakukan kewajibannya untuk segera mendapatkan seluruh dokumen terkait status mantan terpidana dari Pasangan Calon Nomor Urut 3 dan Pasangan Calon tersebut tidak pernah menyampaikan informasi dan dokumen yang relevan,” ucap Bonardo.

Pemohon akhirnya menangkap kesan adanya suatu upaya menutupi status terpidana Petrus oleh Termohon. Hal ini dikarenakan masyarakat Kabupaten Boven Digoel sebelum waktu pemilihan tanggal 27 November 2024 tidak pernah sekalipun diberitahukan secara jujur dan terbuka tentang jati diri Petrus. 

Bahkan, Pemohon mencari sendiri informasi tersebut dengan upaya yang diperkenankan secara hukum.

Atas dasar dalil tersebut, Pemohon akhirnya meminta kepada Mahkamah agar memerintahkan Termohon untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Boven Digoel tanpa mengikutsertakan Pasangan Calon Nomor Urut 3. 

Selain meminta PSU, Pemohon juga meminta kepada Mahkamah untuk mendiskualifikasi Pasangan Calon Nomor Urut 3.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Papua.com

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved