Putusan MK Sengketa Pilkada
Penyebab Edi Damansyah Gagal Dilantik Jadi Bupati Kukar-Didiskualifikasi MK, Sudah Jabat 2 Periode
Penyebab Edi Damansyah Gagal Dilantik Jadi Bupati Kutai Kartanegara-Didiskualifikasi MK, Terbukti Jabat 2 Periode
TRIBUNBENGKULU.COM - Penyebab Edi Damansyah gagal dilantik jadi Bupati Kutai Kartanegara dan didiskualifikasi Mahkamah Konstitusi (MK) perkara penghitungan masa jabatan.
Diketahui, MK mengabulkan permohonan Pasangan Calon Nomor Urut 03 Dendi Suryadi dan Alif Turiadi (Pemohon) untuk sebagian dan mendiskualifikasi Edi Damansyah sebagai Calon Bupati dalam Pilkada Kutai Kartanegara 2024.
Dalam amar putusannya, MK menyatakan bahwa Edi Damansyah didiskualifikasi karena dianggap telah menjabat lebih dari dua periode, yaitu sejak periode 2017-2019, melanjutkan masa jabatan pada 2019, dan kembali maju pada 2024.
“Mahkamah menyatakan batal Keputusan KPU Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 1893 Tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan bupati dan wakil bupati Kutai Kartanegara tanggal 6 Desember 2024,” kata Hakim Konstitusi Guntur Hamzah saat membacakan putusan perkara Nomor 195/PHPU.BUP-XXIII/2025.
MK juga memerintahkan partai politik pengusung untuk mengganti Edi Damansyah sebagai calon bupati, namun posisi Rendi Solihin sebagai calon wakil bupati tetap tidak berubah.
Baca juga: Penyebab Yermias Bisai Gagal Dilantik Jadi Wagub Papua-Didiskualifikasi MK, Soal Polemik Suket
KPU Kukar diminta untuk segera melaksanakan PSU dengan tetap menggunakan daftar pemilih tetap, daftar pemilih pindahan, dan daftar pemilih tambahan yang digunakan pada pemungutan suara sebelumnya.
Pada pemilihan kepala daerah atau pilkada Kabupaten Kutai Kartanegara pada tahun 2024 lalu, Edi Damansyah kembali mencalonkan diri.
Edi Damansyah berpasangan dengan Rendi Solihin dan kembali menjadi pemenang pilkada Kabupaten Kutai Kartanegara.
Bupati petahana ini menang dengan perolehan 259.489 suara atau 68,5 persen dari total suara sah.
Disusu paslon nomor urut 03, Dendi Suryadi dan Alif Turiadi yang memperoleh 83.513 suara.
Sedangkan paslon nomor urut 02, Awang Yacoub Luthman dan Akhmad Zais hanya memperoleh 34.763 suara.
Biodata dan profil Edi Damansyah
Edi Damansyah lahir di Ngayau, 02 Maret 1965.
Edi Damansyah memiliki riwayat karier yang panjang sebelum menjadi bupati.
Sebagai informasi, Edi Damansyah memulai kariernya sebagai tenaga honorer di Pemerintah Kabupaten Kukar.
Putusan MK Sengketa Pilkada
Bupati Kutai Kartanegara
Edi Damansyah
Kabupaten Kutai Kartanegara
Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi (MK)
| Penyebab Owena Mayang-Stanislaus Gagal Dilantik Bupati dan Wabup Mahakam Ulu-Didiskualifikasi MK |
|
|---|
| Penyebab Trisal Tahir Gagal Dilantik Jadi Wali Kota Palopo-Didiskualifikasi MK, Gegara Ijazah Palsu |
|
|---|
| Penyebab Yermias Bisai Gagal Dilantik Jadi Wagub Papua-Didiskualifikasi MK, Soal Polemik Suket |
|
|---|
| Menteri Yandri Terbukti Cawe-cawe di Pilkada Serang, MK Batalkan Kemenangan Ratu Rachmatu Zakiyah |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Putusan-Dismisal-MK-Bupati-Kutai-Kartanegara-Kalsel-Batal-Dilantik-Prabowo-20-Februari-2025.jpg)