Kamis, 4 Juni 2026

Korupsi Pertamina Patra Niaga

Harta Kekayaan Riva Siahaan Dirut Pertamina Resmi Tersangka Imbas Oplos Pertalite Jadi Pertamax 

Rincian harta kekayaan RIva Siahaan Direktur Utama (Dirut) Pertamina yang resmi ditetapkan sebagai tersangka imbas oplos pertalite jadi pertamax. 

Tayang: | Diperbarui:
Editor: Rita Lismini
Linkedin/TribunBengkulu
RIVA SIAHAAN - Tangkap layar foto Riva Siahaan Direktur Utama (Dirut) Pertamina Patra Niarga yang diambil dari laman Linkedin, Rabu (26/02/2025). Rincian harta kekayaan RIva Siahaan Direktur Utama (Dirut) Pertamina yang resmi ditetapkan sebagai tersangka imbas oplos pertalite jadi pertamax. 

TRIBUNBENGKULU.COM - Rincian harta kekayaan RIva Siahaan Direktur Utama (Dirut) Pertamina yang resmi ditetapkan sebagai tersangka imbas oplos pertalite jadi pertamax. 

Diketahui, Kejagung, PT Pertamina Patra Niaga diduga membeli Pertalite untuk kemudian “diblending” atau dioplos menjadi Pertamax. 

Hal ini sontak memicu amarah yang luar biasa dari masyarakat. 

Bagaimana tidak, selama ini masyarakat membeli pertalite dengan harga pertamax. 

“Dalam pengadaan produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga, Tersangka RS melakukan pembelian (pembayaran) untuk Ron 92 (Pertamax), padahal sebenarnya hanya membeli Ron 90 (Pertalite) atau lebih rendah kemudian dilakukan blending di Storage/Depo untuk menjadi Ron 92,” demikian bunyi keterangan Kejagung, dilansir dari Warta Kota Rabu (26/02/2025). 

Dalam perkara ini, ada enam tersangka lain yang turut ditetapkan.

Mereka adalah Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Yoki Firnandi (YF); SDS selaku Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional; dan AP selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional.

Lalu, MKAR selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa; DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim; dan GRJ selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak. 

Berikut peran ketujuh tersangka dalam perkara ini:

Riva Siahaan bersama SDS, dan AP memenangkan DMUT/broker minyak mentah dan produk kilang yang diduga dilakukan secara melawan hukum. 

Sementara itu, tersangka DM dan GRJ melakukan komunikasi dengan tersangka AP untuk memperoleh harga tinggi (spot) pada saat syarat belum terpenuhi dan mendapatkan persetujuan dari SDS untuk impor produk kilang.

Dokumen Dalam pengadaan produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga, Riva kemudian melakukan pembelian untuk produk Pertamax (Ron 92).

Padahal sebenarnya, hanya membeli Pertalite (Ron 90) atau lebih rendah.

Kemudian, Pertalite tersebut di-blending di Storage/Depo untuk menjadi Ron 92.

Padahal, hal tersebut tidak diperbolehkan.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved