THR Lebaran

Kapan THR 2025 Cair? Catat Tanggalnya Lengkap dengan Besaran THR PNS Golongan I-IV

Berikut ini informasi terkait dengan tanggal pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2025 lengkap dengan besaran yang di dapat sesuai golongan.

Editor: Yuni Astuti
Canva.com
THR 2025 - Foto seorang wanita ASN yang memegang uang, foto ini diambi dari Canva.com, Selasa (4/3/2025). Tanggal dan besaran THR di tahun 2025 bagi para ASN. 

TRIBUNBENGKULU.COM - Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2025 telah ditetapkan akan cair pada bulan Maret.

Diketahui jika ada perbedaan Tunjangan Hari Raya setiap Pegawai Negeri Sipil (PNS) sesuai dengan golongan.

Pemerintah memastikan THR PNS 2025, termasuk pula THR PPPK 2025 dan THR pensiunan 2025 akan cair pada bulan Maret 2025 ini.

Berdasarkan ketentuan, pemerintah mewajibkan perusahaan maupun instansi membayar THR pegawai atau karyawannya sesuai ketentuan berlaku dalam menyambut Idul Fitri.

"Pencairan THR ASN dan pekerja swasta di bulan Maret 2025," tegas Presiden Prabowo Subianto dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Jakarta yang disiarkan YouTube KompasTV, Senin (17/2/2025).

Besar THR PNS 2025 diatur berdasarkan ketentuan, termasuk besar THR PNS 2025 dengan golongan I, II, III dan IV.

Besar THR PNS 2025 Golongan I, II, III dan IV

Besar THR PNS 2025 golongan I, II, III dan IV mengacu pada ketentuan peraturan pemerintah memiliki besaran disesuaikan dengan golongan masing-masing.

Pencairan anggaran sesuai dengan ketetapan anggaran yang telah ditetapkan.

Besar THR bisa dengan membandingkan dengan gaji PNS 2024 berdasarkan golongannya.

Seperti gaji PNS 2024 golongan la berkisar antara Rp1.685.664 hingg Rp2.522.664.

Kemudian gaji PNS 2024 golongan IIa berada pada rentang Rp2.183.976 hingga Rp3.643.488

Sementara gaji PNS 2024 golongan IVa berkisar antara Rp3.287.844 hingga Rp5.400.000.

Berdasarkan aturan sebelumnya, THR PNS, PPPK, TNI, dan Polri dibayar sebesar 100 persen dari pemerintah.

THR meliputi berbagai tunjangan, diantaranya tunjangan keluarga, pangan, jabatan, kinerja, serta gaji pokok.

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved