THR Lebaran

OJOL Wajib Tahu! Ini 4 Syarat Ojol Grab untuk Dapat THR Lebaran 2025, Paling Lambat Diterima H-7

Pemerintah telah mengumumkan bahwa semua ojek online (Ojol) berhak menerima tunjangan hari raya (THR), berikut 4 syarat yang harus diketahui.

Editor: Yuni Astuti
Freepik
THR OJOL 2025 - Ilustrasi ojek online yang diambil dari freepik, berikut ini 4 syarat agar Ojol Grab mendapatkan THR 2025 

TRIBUNBENGKULU.COM - Pemerintah telah mengumumkan bahwa semua ojek online (Ojol) berhak menerima tunjangan hari raya (THR).

Adapun THR yang diberikan kepada Ojol ini merupakan salah satu bentuk apresiasi atas kontribusi mereka dalam layanan transportasi dan logistik di Indonesia.

Chief of Public Affairs Grab Indonesia, Tirza Munusamy, mengungkapkan bahwa pemberian BHR merupakan bentuk apresiasi terhadap dedikasi para mitra pengemudi aktif.

"Hal ini juga selaras dengan arahan presiden yang menekankan prinsip keaktifan mitra dalam pemberian BHR," kata Tirza dalam rilis resmi yang diterima Kompas.com pada Kamis (13/3/2025).

Pemberian BHR tersebut sesuai imbauan dari Presiden Prabowo Subianto agar perusahaan aplikasi layanan angkutan berbasis aplikasi memberikan THR kepada para mitra ojol.

Imbauan THR ojol juga diatur oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli melalui Surat Edaran (SE) Nomor M/3/HK.04.00/III/2025.

Lalu, apa saja syarat mitra pengemudi ojol mendapatkan THR 2025? 

 Syarat THR mitra ojol Grab

Chief of Public Affairs Grab Indonesia, Tirza Munusamy menyatakan, BHR diberikan sebagai dukungan tambahan di luar manfaat rutin yang diterima pekerja sektor ekonomi informal, seperti mitra pengemudi platform digital (gig worker).

"Grab menyiapkan program bonus ini sebagai bentuk dukungan terbaik yang bisa diberikan saat ini sesuai dengan kemampuan finansial perusahaan," katanya.

Meski begitu, Tirza menekankan pemberian BHR untuk mitra pengemudi berbeda dengan kebijakan tahunan THR untuk pekerja formal.

Menurutnya, BHR bukan kebijakan tahunan, melainkan langkah ekstra dari Grab untuk mendukung mitra pengemudi di momen spesial Hari Idul Fitri 2025.

 Grab menerapkan prinsip keadilan dan berbasis kinerja dalam menentukan syarat mitra pengemudi yang berhak mendapatkan BHR. 

Ini syarat mitra pengemudi ojol Grab yang akan mendapatkan THR dalam bentuk Bonus Hari Raya 2025:

  • Mitra Aktif: pengemudi ojol harus terdaftar dan aktif menerima dan menyelesaikan order dalam periode tertentu
  • Tingkat Penyelesaian Order: mitra ojol memiliki tingkat pemenuhan order yang konsisten
  • Kepatuhan terhadap Aturan Grab: mitra tidak memiliki pelanggaran serius terhadap kebijakan platform, seperti fraud atau pelanggaran kode etik
  • Rating dan Umpan Balik Pelanggan: mitra yang memiliki tingkat kepuasan pelanggann yang baik dan menjaga kualitas layanan.

Baca juga: THR ASN di Kepahiang Bengkulu Segera Dibayarkan, Pemkab Siapkan Rp 18,7 Miliar

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved