Viral di Media Sosial

IRONISNYA Kapolres Ngada NTT, AKBP Fajar yang Kekayaannya Cuma Rp14 Juta, Kini Positif Narkoba

Ironisnya Kapolres Ngada NTT, AKBP Fajar Widyadharma positif narkoba dan terlibat dugaan asusila.

Editor: Rita Lismini
Twitter @neVerAl0nely
AKBP FAJAR WIDYADHARMA - Foto Kapolres Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT) AKBP Fajar Widyadharma Lukman sebelum ditangkap, Senin (03/03/2025). Ironisnya Kapolres Ngada NTT, AKBP Fajar Widyadharma positif narkoba dan terlibat dugaan asusila. 

II. HUTANG Rp 0

III. TOTAL HARTA KEKAYAAN (I-II) Rp 103.000.000

KAPOLRES NGADA DIAMANKAN - Foto Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman. Pada 20 Februari 2025, AKBP Fajar diamankan Propam Mabes Polri. Perjalanan karier dan harta kekayaan Kapolres Ngada Nusa Tenggara Timur (NTT), AKBP Fajar Widyadharma Lukman yang ditangkap Propam Mabes Polri terkait dugaan narkoba dan pencabulan anak di bawah umur. (Pos Kupang)
KAPOLRES NGADA DIAMANKAN - Foto Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman. Pada 20 Februari 2025, AKBP Fajar diamankan Propam Mabes Polri. Perjalanan karier dan harta kekayaan Kapolres Ngada Nusa Tenggara Timur (NTT), AKBP Fajar Widyadharma Lukman yang ditangkap Propam Mabes Polri terkait dugaan narkoba dan pencabulan anak di bawah umur. (Pos Kupang) (Pos Kupang)

Perjalanan Karier Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman

AKBP Fajar Widyadharma Lukman merupakan lulusan Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK) tahun 2011.

Saat ini, AKBP Fajar tengah menjabat sebagai Kapolres Ngada.

Dikutip dari Pos-Kupang.com, jabatan itu telah diemban AKBP Fajar sejak Juni 2024.

Ia menggantikan AKBP Padmo Arianto yang dimutasi menjadi Wadanmen II Pelopor Pas Pelopor Korbrimob Polri.

Baru-baru ini, personel Polres Ngada di bawah kepimpinan AKBP Fajar, berhasil membekuk pelaku rudapaksa di Kecamatan Bajawa, Kabupaten Ngada.

Pelaku berinisial AW ini merudapaksa seorang perempuan berinisial MQ di sebuah rumah kosong pada 14 Februari 2025 malam.

Sebelum di Ngada, AKBP Fajar bertugas sebagai Kapolres Sumba Timur.

Saat menjadi Kapolres Sumba Timur, AKBP Fajar turut menangani kasus penyekapan dan perampokan terhadap pasangan suami istri asal Kecamatan Rindi, Kabupaten Sumba Timur.

Ia juga pernah menduduki jabatan Kapolres Kupang Timur dan Kabag Bin Opsnal Ditresnarkoba Polda NTT.

 AKBP Fajar Widyadharma Lukman menjabat sebagai Kapolres Ngada sejak Juli 2024 lalu.

Ia sebelumnya menjabat sebagai Kapolres Sumba Timur.

AKBP Fajar tercatat menjabat sebagai Kapolres Sumba Timur selama 2 tahun 5 bulan.

Kapolres Ngada Ditangkap Propam Polri

Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja ditangkap di salah satu hotel di Kupang, NTT pada Kamis (20/2/2025).
 
Penangkapan Kapolres Ngada terkait dugaan penyalahgunaan narkoba dan dugaan pencabulan anak.
 
Fajar ditangkap di Kota Bajawa, dan langsung dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan di Propam Mabes Polri.
  
"Diamankan dan diperiksa di Mabes Polri oleh Propam," ujar Kapolda NTT, Irjen Pol Daniel Tahi Monang Silitonga, Senin (3/3).

Kabid Humas Polda NTT, Kombes Hendry Novika Chandra, membenarkan penangkapan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman.

AKBP Fajar Widyadharma ditangkap aparat Propam Mabes Polri sejak 20 Februari 2025.

“Diamankan oleh Propam Mabes Polri yang didampingi Paminal Polda NTT, tanggal 20 Februari 2025,” ujarnya pada Senin (3/3/2025).

Beredar informasi AKBP Fajar ditangkap karena diduga terkait kasus narkoba.

Namun, Kombes Hendry mengaku belum dapat merinci kasus tersebut.

Dia mengatakan pemeriksaan intensif masih dilakukan.

“Kami masih menunggu hasil pemeriksaan yang dilakukan Mabes Polri,” ujarnya.

Jika dalam pemeriksaan terbukti melakukan pelanggaran atau tindak pidana lainnya, akan dilakukan tindakan tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
 
“Proses hukum akan mengacu pada ketentuan disiplin ataupun kode etik profesi Polri," tuturnya. 

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved