Jumat, 5 Juni 2026

SPMB 2025 di Bengkulu

PPDB Berubah jadi SPMB, Dinas Dikbud Mukomuko Bengkulu Beberkan Perbedaannya

Perbedaan PPDB dan SPMB, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Mukomuko ungkap Penerimaan Murid Baru lebih mudah diawasi.

Tayang:
Penulis: Muhammad Panji Destama Nurhadi | Editor: Yunike Karolina
Panji Destama/TribunBengkulu.com
SPMB 2025 - Kabid Pendidikan Sekolah Dasar Dinas Dikbud Mukomuko Ramon Hoski saat diwawancara Rabu (19/2/2025). PPDB resmi berganti SPMB, Dinas Dikbud Mukomuko menunggu Perbup, turunan dari Permen. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama

TRIBUNBENGKULU.COM, MUKOMUKO - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) resmi berubah menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk tahun ajaran 2025/2026.

Kepala Bidang Pendidikan Sekolah Dasar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Mukomuko Ramon Hoski, menerangkan ada beberapa perbedaan antara PPDB dan SPMB.

“Ada perbedaan antara PPDB dan SPMB. PPDB ada empat jalur yakni, jalur zonasi, afirmasi, perpindahan orang tua, serta jalur prestasi,” ungkap Ramon,

“Kalau untuk SPMB, ada perubahan nama, yakni jalur domisili, afirmasi, mutasi, dan prestasi,” lanjut Ramon, saat ditemui TribunBengkulu.com, Kamis (6/3/2025).

Ramon menjelaskan, perbedaan antara PPDB dan SPMB ini dari jalur zonasi dan domisili. 

Jalur domisili ini dilihat dari jarak sekolah terdekat dengan tempat tinggal peserta didik baru.

“Kalau zonasi dulu kan hanya membutuhkan kartu keluarga, kalau domisili dilihat dari jarak sekolah terdekat dengan tempat tinggal peserta didik baru,” jelas Ramon.

Perbedaan lainnya, sambung Ramon, jika pada PPDB ada jalur perpindahan orang tua, namun di SPMB namanya berganti jalur mutasi.

Perbedaan jalur tersebut, bisa dilihat jika perpindahan orang tua cukup dari sekolah penerima dengan sekolah yang ditinggalkan. Untuk urusan ke pihak dinas pendidikan hanya perpindahan dapodik.

Sementara pada jalur mutasi ini, wali murid akan meminta terlebih dahulu kesediaan sekolah yang ingin dituju apakah daya tampungnya mencukupi, baru meminta rekomendasi dari dinas pendidikan untuk melihat daya tampung dan jarak sekolah dengan rumah peserta didik.

Selain itu dengan adanya SPMB ini, dinas dikbud atau pemerintah dapat dengan mudah melakukan pengawasan penerimaan murid baru.

“Dulu kan perbup kita tentang PPDB, sekarang sudah berubah menjadi SMPB, dan perbup nya tinggal menunggu tanda tangan bupati, dalam perbup nanti adanya instruksi teknis penerimaan murid baru sesuai dengan Permen SPMB,” kata Ramon.

Baca juga: Anjlok, Harga TBS Sawit di Mukomuko Bengkulu Turun Lagi hingga Rp 60 tiap Kilogram

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved