Viral di Media Sosial

ALASAN Sebenarnya Bupati Citra Pitriyami Tolak Perintah Gubernur Jabar Dedi Mulyadi, Ada 5 Faktor

Terungkap alasan sebenarnya Bupati Pangandaran  Citra Pitriyami berani tolak perintah Gubernur Jabar Dedi Mulyadi.

Editor: Rita Lismini
Kompas/Instagram Citra Pitriyami
BUPATI PANGANDARAN CITRA PITRIYAMI - Kolase foto Bupati Pangandaran Citra Pitriyami (Kiri) dan Dedi Mulyadi Gubernur Jawa Barat (Kanan), Sabtu (08/03/2025). Terungkap alasan sebenarnya Bupati Pangandaran Citra Pitriyami berani tolak perintah Gubernur Jabar Dedi Mulyadi. 

TRIBUNBENGKULu.COM - Terungkap alasan sebenarnya Bupati Pangandaran  Citra Pitriyami berani tolak perintah Gubernur Jabar Dedi Mulyadi.

Meski Dedi Mulyadi telah menetapkan kebijakan soal jam kerja ASN yang dimulai pukul 06.30 WIB, namun Citra Pitriyami sebagai Bupati Pangandaran justru tak mengikuti aturan tersebut. 

Dirinya menetapkan jam kerja para ASN tetap seperti biasanya yakni pukul 07.30 WIB. 

Hal itu bukan tanpa alasan ataupun ingin menentang perintah Gubernur Jabar Dedi Mulyani, melainkan telah melalui beberapa pertimbangan.

Citra mengungkapkan lima alasan di balik keputusan tersebut: 

1. Hasil Musyawarah dengan pemangku kepentingan

 Keputusan mempertahankan jam kerja normal diambil setelah musyawarah dengan Sekretaris Daerah (Sekda) serta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pangandaran.

"Jadi jam kerja kita masih tetap seperti biasa," ujar Citra Pitriyami, Rabu (5/3/2025)

2. Jam kerja tetap 8 jam sehari 

Menurut Citra, efisiensi kerja ASN di Pangandaran tetap terjaga selama memenuhi durasi kerja yang telah ditetapkan. "Prinsip kerja di kita yang penting 8 jam kerja," katanya. 

3. Tidak mengganggu ibadah 

Ramadhan Citra menilai bahwa jam kerja yang diterapkan tidak akan menghambat pelaksanaan ibadah selama bulan Ramadan, meskipun berbeda dari kebijakan di daerah lain.

4. Menjaga konsistensi pelayanan publik 

Dengan mempertahankan jam kerja seperti biasa, Citra memastikan bahwa pelayanan publik tetap berjalan optimal tanpa ada perubahan drastis yang bisa memengaruhi produktivitas ASN.

5. Kewenangan pemerintah daerah 

Sebagai kepala daerah, Citra memiliki wewenang untuk menyesuaikan kebijakan sesuai dengan kondisi daerahnya. Ia menegaskan bahwa keputusan ini tetap mengacu pada efisiensi kerja ASN tanpa mengabaikan aturan yang berlaku.

Keputusan ini menuai perhatian publik karena berbeda dengan kebijakan di daerah lain di Jawa Barat. Namun, Citra menegaskan bahwa aturan jam kerja di Pangandaran tetap sesuai dengan kebutuhan daerah dan efektivitas kerja ASN.

KANG DEDI - Foto Dedi Mulyadi Gubernur Jawa Barat, diambil Sabtu (1/2/2025).
KANG DEDI - Foto Dedi Mulyadi Gubernur Jawa Barat, diambil Sabtu (1/2/2025). (DOK TribunJabar.id

Kebijakan Dedi Mulyadi Gubernur Jabar 

Sebelumnya, Dedi Mulyadi mengubah jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat selama bulan Ramadan 2025. 

Dalam aturan baru ini, jam masuk kantor dimajukan menjadi pukul 06.30 WIB, lebih awal dari jadwal sebelumnya pukul 07.30 WIB.

Sementara itu, jam pulang dipercepat menjadi pukul 14.00 WIB.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved