Minggu, 7 Juni 2026

Berita Seluma

Warisan Utang 2024 Capai Rp 100 Miliar, Ini yang Akan Dilakukan Bupati Seluma Teddy Rahman

Total Hutang Pemkab Seluma Tahun 2024 Capai Rp 100 Miliar, Bupati Teddy Rahman Akan Lakukan Kajian dan Investigasi

Tayang:
Penulis: Yayan Hartono | Editor: M Syah Beni
Yayan Hartono/Tribunbengkulu.com
HUTANG PEMKAB- Bupati SelumaTeddy Rahman-Gustianto akan melakukan kajian dan investigasi terhadap hutang Pemkab Seluma yang mencapai Rp 100 Miliar. Bupati mengatakan tidak menutup kemungkinan akan melibatkan APH untuk mengkaji dan mendalami ini 

Warisan Hutang Rp 100 Miliar, Bupati Seluma Akan Lakukan Kajian Mendalam

TRIBUNBENGKULU.COM, SELUMA - Bupati dan Wakil Bupati Seluma, Teddy Rahman-Gustianto, mewarisi hutang daerah yang mencapai Rp 100 miliar.

Besarnya beban keuangan ini terungkap setelah serah terima jabatan (Sertijab) pada 3 Maret 2025.

Menanggapi kondisi ini, Bupati Teddy Rahman berencana melakukan kajian menyeluruh untuk memahami penyebab timbulnya hutang tersebut.

Ia ingin memastikan apakah hutang ini muncul karena aturan atau akibat kelalaian Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

"Langkah pertama adalah melakukan kajian mendalam untuk mengetahui penyebab hutang sebesar ini," ujar Teddy Rahman, Sabtu (8/3/2025).

Jika hutang terjadi sesuai aturan, Pemkab Seluma akan mencari solusi, termasuk mencicil pembayaran sesuai kemampuan APBD.

Namun, jika ditemukan unsur kelalaian dari TAPD, ia menegaskan tidak akan mentoleransi dan akan melakukan investigasi lebih lanjut.

“Jika ada kelalaian, kami akan bertindak tegas, bahkan bisa melibatkan aparat penegak hukum (APH),” tambahnya.

Saat ini, Pemkab Seluma memiliki utang lebih dari Rp 100 miliar kepada pihak ketiga.

Penyebabnya adalah kas daerah yang kosong di akhir 2024.

Mirisnya, sebagian hutang berasal dari proyek dengan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Alokasi Umum (DAU) yang seharusnya sudah tersedia, mencapai Rp 45 miliar.

Sementara itu, hutang proyek fisik APBD, BPJS UHC, Jamkesda, perjalanan dinas DPRD, serta jasa pihak ketiga mencapai lebih dari Rp 50 miliar.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved