Berita Seluma
Dinkes Seluma Panggil Kepala Puskesmas Usai Temuan BPK Terkait Perjalanan Dinas dan Jasa Pelayanan
Tindaklanjuti Hasil Audit BPK RI, Dinkes Seluma Bengkulu Pastikan Pengembalian TGR 12 Puskesmas Tuntas
Penulis: Yayan Hartono | Editor: Rita Lismini
Ringkasan Berita:
- Dinkes Seluma menindaklanjuti temuan audit BPK RI Perwakilan Bengkulu di 12 puskesmas.
- Tindak lanjut dilakukan dengan pengembalian Tuntutan Ganti Rugi (TGR) sesuai hasil pemeriksaan.
- Kepala puskesmas telah dipanggil untuk segera menindaklanjuti rekomendasi BPK.
- Temuan BPK meliputi belanja perjalanan dinas, makan minum, dan jasa pelayanan.
- Pengembalian TGR wajib diselesaikan dalam waktu 60 hari sejak LHP diterima Pemkab Seluma.
Laporan Reporter Tribunbengkulu.com, Yayan Hartono
TRIBUNBENGKULU.COM, SELUMA - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu memastikan akan menindaklanjuti seluruh temuan hasil audit yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Bengkulu terhadap 12 puskesmas di Kabupaten Seluma.
Tindak lanjut tersebut dilakukan melalui pengembalian Tuntutan Ganti Rugi (TGR) yang telah ditetapkan berdasarkan hasil pemeriksaan BPK terhadap penggunaan anggaran di 12 puskesmas tersebut.
Plt Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Seluma, Sri Yulia Ningsih melalui Kasubag Umum, Kepegawaian dan Keuangan, Yulizal Afriadi mengatakan, pihaknya telah memanggil seluruh kepala puskesmas yang menjadi sampel audit BPK RI Perwakilan Bengkulu.
Pemanggilan tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan dapat segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
"Kami sudah memanggil seluruh kepala puskesmas yang menjadi sampel pemeriksaan BPK. Mereka diminta segera menindaklanjuti temuan yang ada dan mengembalikan TGR sesuai batas waktu yang telah ditentukan," terang Yulizal Afriadi kepada Tribunbengkulu.com, Kamis siang (4/6/2026).
Menurut Yulizal, berdasarkan hasil audit BPK, nilai temuan pada masing-masing puskesmas bervariasi. Temuan tersebut berasal dari belanja perjalanan dinas, belanja makan dan minum, serta jasa pelayanan.
"Hasil pemeriksaan BPK menemukan beberapa item yang harus ditindaklanjuti. Mayoritas berasal dari perjalanan dinas, makan minum dan jasa pelayanan," ujarnya.
Dijelaskan Yulizal, sesuai ketentuan yang berlaku, seluruh rekomendasi hasil audit BPK wajib ditindaklanjuti paling lambat 60 hari sejak Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) diterima oleh Pemkab Seluma.
Karena itu, pihaknya akan terus melakukan monitoring dan pendampingan terhadap seluruh puskesmas agar proses pengembalian TGR dapat berjalan sesuai target.
"Kami akan terus memantau progresnya. Sesuai aturan BPK, tindak lanjut hasil pemeriksaan harus diselesaikan dalam waktu 60 hari," tegas Yulizal.
Yulizal menambahkan, pengembalian TGR merupakan bentuk kepatuhan terhadap rekomendasi lembaga pemeriksa keuangan negara sekaligus upaya memperbaiki tata kelola administrasi dan pengelolaan anggaran.
Selain meminta pengembalian TGR, Dinkes Seluma juga akan melakukan evaluasi internal agar temuan serupa tidak kembali terjadi pada masa mendatang.
Yulizal meminta seluruh kepala puskesmas meningkatkan ketelitian dalam pengelolaan administrasi keuangan, pelaporan kegiatan, hingga pertanggungjawaban penggunaan anggaran.
"Kami berharap seluruh kepala puskesmas lebih cermat dalam pengelolaan keuangan dan administrasi. Temuan ini menjadi bahan evaluasi bersama agar ke depan tata kelola keuangan semakin baik dan sesuai aturan," kata Yulizal.
| Perbaikan Jalan Rusak di Empat Ulu Seluma Diusulkan ke Pemerintah Pusat |
|
|---|
| SPMB 2026 di Seluma Segera Dibuka, Kuota Disiapkan untuk 8.610 Siswa |
|
|---|
| Upah Belum Dibayar, Kontraktor Ancam Segel KNMP di Desa Penago I Seluma |
|
|---|
| Pasar Rp6 Miliar Terbengkalai di Seluma, Disperindagkop Buka Suara |
|
|---|
| Pasar Rakyat Rp6 Miliar di Seluma Terbengkalai, Pedagang Pilih Jualan di Luar Gedung |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Dinkes-Selumaa.jpg)