THR Lebaran
Jadwal Pencairan THR untuk Karyawan Swasta-BUMN, Cek Tanggalnya sesuai perintah Prabowo
Berikut ini jadwal pencairan tunjangan hari raya (THR) untuk karyawan swasta, BUMN, dan BUMD sesuai perintah dari presiden Prabowo.
TRIBUNBENGKULU.COM - Jadwal pencairan THR untuk karyawan swasta, BUMN, dan BUMD cek tanggalnya sesuai perintah Prabowo.
Menjelang idul fitri seperti biasanya, baik karyawan swasta maupun BUMN menunggu kapan THR akan dicairkan.
Jika sebelumnya aturan pencairan THR yakni 10 hari sebelum lebaran kini, Prabowo memrintahkan jika THR karyawan swasra -BUMN dan BUMD diberikan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.
"Saya minta agar pemberian THR bagi pekerja swasta, BUMN, dan BUMD diberi paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri," kata Prabowo, dilansir dari youtube Sekretariat Presiden, Senin (10/3/2025).
Prabowo menyampaikan untuk besarannya nanti akan disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) melalui Surat Edaran (SE).
"Mekanismenya nanti disampaikan Menaker melalui Surat Edaran," ucap dia.
Baca juga: Prabowo Perintahkan Aplikator Beri Bonus Hari Raya Tahun 2025 Secara Tunai ke Driver Ojol
Di sisi lain, mantan Menteri Pertahanan ini menyatakan pengemudi ojek daring (online) bakal mendapatkan bonus Hari Raya Idul Fitri.
Bonus diberikan lantaran pemerintah menaruh perhatian khusus kepada para pengemudi dan kurir yang bekerja berbasis aplikasi (online).
Prabowo menyebut, pekerja tersebut memberi kontribusi yang penting dalam mendukung layanan transportasi dan logistik di Indonesia.
Sama seperti THR karyawan swasta, besaran dan mekanisme bonus Hari Raya untuk ojek dan kurir online akan dirundingkan dan disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker).
"Ini kita serahkan dan nanti akan dirundingkan dan akan disampaikan oleh Menaker melalui Surat Edaran (SE)," ujar dia.
THR Lebaran
Jadwal Pencairan THR untuk Karyawan Swasta
Jadwal Pencairan THR untuk Karyawan BUMN
Jadwal Pencairan THR untuk BUMD
Prabowo
Pemkab Kepahiang Bengkulu Dirikan Posko Pengaduan THR Lebaran, Warga Bisa Langsung Lapor |
![]() |
---|
OJOL Wajib Tahu! Ini 4 Syarat Ojol Grab untuk Dapat THR Lebaran 2025, Paling Lambat Diterima H-7 |
![]() |
---|
THR ASN di Kepahiang Bengkulu Segera Dibayarkan, Pemkab Siapkan Rp 18,7 Miliar |
![]() |
---|
Berapa Besaran THR Ojol Gojek, Maxim dan Grab 2025? Catat Ada Syarat yang Harus Terpenuhi |
![]() |
---|
Jadwal Pencairan THR Ojol 2025 untuk Gojek, Grab dan Maxim, Paling Lambat 7 Hari Sebelum Lebaran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.