Jadwal Penetapan NIP CPNS 2024, Usai Menpan-RB Lakukan Penundaan Pengangkatan ASN

Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan terus memproses penetapan Nomor Induk atu NIP bagi pelamar seleksi CASN T.A 2024.

Editor: Yuni Astuti
Tangkapan Layar bkn.go.id
LOGI BKN - Logo BKN yang diambil dari akun resmi bkn.go.id, Senin (10/3/2025). Berikut jadwal penetapan NIP CPNS 2024, usai Menpan RB melakukan penundaan pengangkatan ASN. 

TRIBUNBENGKULU.COM - Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan terus memproses penetapan Nomor Induk atu NIP bagi pelamar seleksi CASN T.A 2024.

Adapun jadwal penetapan NIP CASN 2024 sesuai dengan urat Menteri PANRB Nomor B/1043/M.SM.01.00/2025 tanggal 7 Maret 2025, dengan target penyelesaian penetapan NIP bagi CPNS paling lambat 30 Juni 2025.

Informasi ini telah disampaikan kepada seluruh instansi melalui Surat Kepala BKN Nomor 2793/B-KS.04.01/SD/K/2025 tanggal 8 Maret 2025 terkait Penyesuaian Jadwal Seleksi CASN Kebutuhan Tahun 2024.

Menindaklanjuti surat tersebut, BKN menegaskan, pengangkatan CPNS dan PPPK yang belum memiliki NIP tetap akan dilanjutkan hingga SK pengangkatan resmi diterbitkan.

Perubahan jadwal ini dilakukan sebagai respons terhadap permintaan berbagai instansi yang mengajukan penundaan atau pengunduran Terhitung Mulai Tanggal (TMT) pengangkatan CASN.

Dalam penyesuaian tersebut, peserta yang lolos seleksi akan menerima status CPNS dengan TMT 1 Oktober 2025, dengan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) diterbitkan pada tanggal yang sama.

Sedangkan, keputusan pengangkatan CPNS harus diserahkan paling lambat 1 September 2025.

Sementara itu, bagi peserta seleksi yang lulus PPPK, pengangkatan akan dilakukan dengan TMT 1 Maret 2026, dan keputusan pengangkatan paling lambat diterbitkan pada 1 Februari 2026.

Baca juga: Penyebab Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 Mundur, Bukan Efisiensi Anggaran, MenpanRB Buka Suara

Penyesuaian Pertek dan Pengangkatan CASN

Dalam rangka harmonisasi kebijakan, Pertimbangan Teknis (Pertek) Penetapan NIP CPNS juga akan mengikuti jadwal baru dengan TMT 1 Oktober 2025, sedangkan untuk PPPK berlaku TMT 1 Maret 2026.

Bagi instansi yang sebelumnya menetapkan TMT di luar tanggal tersebut, diminta untuk menyesuaikan keputusan pengangkatan berdasarkan Pertimbangan Teknis dari BKN.

Terkait pelamar PPPK yang pada 1 Maret 2026 telah melewati batas usia pengangkatan, namun masih dalam usia yang diperbolehkan untuk jabatan yang diduduki, mereka tetap dapat diangkat sebagai PPPK dengan masa perjanjian kerja selama satu tahun.

Dalam proses transisi ini, Kepala BKN, Prof. Zudan Arif, meminta Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansi pusat dan daerah untuk tetap mengalokasikan anggaran gaji bagi pegawai Non-ASN yang masih dalam proses seleksi hingga mereka resmi diangkat sebagai ASN.

“BKN akan mengawal PPK instansi untuk memastikan proses pengangkatan CPNS dan PPPK dapat dilaksanakan tepat waktu sesuai dengan ketentuan penyesuaian jadwal ini,” terang Kepala BKN.

Penundaan Pengangkatan ASN

Pengangkatan calon aparatur sipil negara (ASN) atau calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2024 dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), diundur.

Untuk CPNS akan diangkat pada Oktober 2025, sedangkan calon PPPK diangkat pada Maret 2026.

Kabar ini disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Rini Widyantini, dalam rapat bersama Komisi II DPR, di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (5/3/2025).

Mundurnya pengangkatan CPNS dan PPPK ini dilakukan karena pemerintah sedang melakukan penyesuaian jadwal.

"Pemerintah mengusulkan dilakukan penyesuaian jadwal pengangkatan CASN sebagai pegawai ASN dengan perkiraan pengangkatan pada akhir 2025 atau di awal 2026."

"Bukan ditunda sebenarnya, tapi mau menyelesaikan supaya semuanya bisa terangkat," kata Rini, dilansir Kompas.com.

Kebijakan ini, kata Rini, sudah disepakati bersama Komisi II DPR.

Rini membantah alasan penundaan pengangkatan ini dikarenakan efisiensi anggaran.

"Bukan. Bukan karena efisiensi, kan masih banyak. Nanti kita masih menyelesaikan yang belum mengumumkan dan sebagainya," ungkap Rini.

Rini menjelaskan keputusan ini dipilih setelah melalui berbagai pertimbangan panjang.

Satu di antaranya karena adanya kebutuhan penataan dan penempatan ASN untuk mendukung berbagai program prioritas pembangunan nasional.

Program-program ini nantinya memerlukan dukungan Sumber Daya Manusia (SDM) ASN yang kompetensinya menyesuaikan kebutuhan.

Untuk itu, pemerintah harus menuntaskan penyelarasan formasi, jabatan, dan penempatan terhadap ASN.

Selain itu, penundaan pengangkatan CASN 2024 ini dilakukan karena adanya usulan dari beberapa daerah.

"Dan adanya usulan penundaan seleksi oleh beberapa daerah dan penyelesaian penataan pegawai non-ASN yang lebih komperhensif," jelas Rini.

Dengan pertimbangan ini, Komisi II DPR RI pun akhirnya memberikan persetujuan.

"Dalam rangka percepatan penataan CPNS dan PPPK untuk formasi 2024, Komisi II DPR RI meminta Kementerian PANRB dan BKN menyelesaikan pengangkatan CPNS pada bulan Oktober tahun 2025 dan pengangkatan PPPK di bulan Maret 2026," demikian isi dari kesimpulan rapat tersebut.

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved