THR dan Gaji 13

Pemkab Bengkulu Utara Siapkan Rp 45 Miliar Untuk Pembayaran THR ASN 2025

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Utara telah menyiapkan estimasi kebutuhan anggaran Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2025 sebesar Rp 45 Miliar.

Penulis: Bima Kurniawan | Editor: Hendrik Budiman
M. Bima Kurniawan/TribunBengkulu.com
THR ASN 2025 - Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Bengkulu Utara Masrub saat diwawancarai TribunBengkulu.com Senin (10/3/2025). Pemkab Bengkulu Utara telah menyiapkan estimasi kebutuhan anggaran Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2025 sebesar Rp 45 Miliar dari APBD. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, M. Bima Kurniawan  

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU UTARA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Utara telah menyiapkan  kebutuhan anggaran Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2025 melalui APBD sebesar Rp 45 Miliar.

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Bengkulu Utara Masrub membenarkan terkait anggaran yang telah disiapkan tersebut. 

"Iya karena THR ini sifatnya rutin tiap tahun, kebutuhan untuk THR alhamdulillah sudah tercover dan sudah masuk dalam APBD. Lebih kurang ya seperti tahun kemarin sekitar Rp 40-45 Miliar," ucap Masrub, Senin (10/3/2025). 

Namun pihaknya masih menunggu petunjuk teknis dari pusat terkait penyaluran THR tersebut. 

Baca juga: THR PNS di Pemprov Bengkulu Cair Maret 2025, Cek Jadwal dan Besarannya

"Sama-sama kita nunggu juknisnya terkait siapa saja penerimanya ataupun yang mempunyai hak untuk bisa menerima THR tersebut," ucap Masrub. 

Selain itu ia menyampaikan bahwa setelah petunjuk teknisnya diketahuinya, pihaknya akan segera menyalurkan thr tersebut kepada penerima melalui SKPD Bengkulu Utara. 

"Begitu sudah ada juknis segera kita menyalurkan ke penerima tentunya melalui skpd," kata Masrub. 

Sehingga ia mengimbau kepada SKPD Bengkulu Utara untuk sama-sama memperhatikan informasi terkait mekanisme penyaluran THR dari pemerintah pusat. 

"Terkait dengan THR ASN 2025 sama-sama kita juga perhatikan informasi dari pusat melalui media yang akan disampaikan langsung oleh bapak presiden," imbau Masrub.

Jadwal Pencairan Mengacu pada Peraturan Pemerintah

Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024, pembayaran THR diperkirakan akan dilakukan sekitar 10 hari kerja sebelum Idul Fitri, yakni sekitar 20 Maret 2025.

Beberapa bulan setelahnya, yakni sekitar awal Juni 2025, gaji ke-13 diperkirakan cair.

THR dan gaji ke-13 memberikan tambahan pendapatan yang cukup signifikan.

Besarannya setara dengan gaji pokok, ditambah sejumlah tunjangan, yaitu:

Perkiraan pembayaran THR PNS 

Pembayaran THR PNS tahun 2025 diperkirakan sama seperti tahun 2024. Pasalnya, tidak ada perubahan nilai gaji PNS pada tahun 2025 ini.

Sesuai PP Nomor 14 Tahun 2024, berikut komponen THR PNS:

1. THR PNS Pimpinan dan anggota lembaga nonstruktural

- Ketua/kepala Rp 26.299.000

- Wakil ketua Rp 24.721.200

- Sekretaris Rp 23.420.250

- Anggota Rp 23.420.250

2. THR Pegawai non-pegawai ASN pada lembaga non-struktural dan pejabat yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat dengan eselon/pejabat:

- Eselon I/pimpinan tinggi utama/pimpinan tinggi madya Rp 20.738.550

- Eselon II/pejabat pimpinan tinggi pratama Rp 16.262.400

- Eselon III/pejabat administrator Rp 11.535.300

- Eselon IV/pejabat pengawas Rp 8.844.150

3. THR Pegawai non-pegawai ASN yang bertugas pada instansi pemerintah, termasuk lembaga non-struktural dan perguruan tinggi negeri baru, sebagai pejabat pelaksana dengan jenjang pendidikan:

a. SD/SMP/sederajat

- Masa kerja s/d 10 tahun Rp 3.571.050

- Masa kerja 10 tahun - 20 tahun Rp 3.866.100

- Masa kerja di atas 20 tahun Rp 4.210.500

b. SMA/Diploma I/sederajat

- Masa kerja s/d 10 tahun Rp 4.089.750

- Masa kerja 10 tahun - 20 tahun Rp 4.456.200

- Masa kerja di atas 20 tahun Rp 4.884.600

c. Diploma II/Diploma III/sederajat

- Masa kerja s/d 10 tahun Rp 4.573.800

- Masa kerja 10 tahun - 20 tahun Rp 4.971.750

- Masa kerja di atas 20 tahun Rp 5.436.900

d. Strata I/Diploma IV/sederajat

- Masa kerja s/d 10 tahun Rp 5.492.550

- Masa kerja 10 tahun - 20 tahun Rp 5.967.150

- Masa kerja di atas 20 tahun Rp 6.521.550

e. Strata II/Strata III/sederajat

- Masa kerja s/d 10 tahun Rp 6.470.100

- Masa kerja 10 tahun - 20 tahun Rp 6.964.650

- Masa kerja di atas 20 tahun Rp 7.542.150

Cara Mengecek Pencairan THR dan Gaji ke-13

Bagi ASN yang ingin memastikan pencairan THR dan gaji ke-13, terdapat beberapa cara yang bisa dilakukan:

Aplikasi MySAPK atau situs resmi BKN

Login dengan akun resmi untuk melihat rincian gaji.

Menghubungi bendahara instansi

Informasi pencairan biasanya tersedia melalui bendahara masing-masing instansi.

Bank tempat gaji diterima

Cek saldo untuk memastikan dana telah masuk.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved