Rabu, 15 April 2026

THR dan Gaji 13

THR PNS di Pemprov Bengkulu Cair Maret 2025, Cek Jadwal dan Besarannya

Diketahui, Pemprov Bengkulu telah menganggarkan Rp 50 miliar untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 2025.

Editor: Hendrik Budiman
Jiafni Rismawarni/TribunBengkulu.com
THR PNS 2025 - Foto kantor Gubernur Bengkulu, diambil pada Senin (10/2/2025). Pemprov Bengkulu telah menganggarkan Rp 50 miliar untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 2025. 

TRIBUNBENGKULU.COM - Kabar baik bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu, Tunjangan Hari Raya (THR) akan cair pada Maret 2025.

Diketahui, Pemprov Bengkulu telah menganggarkan Rp 50 miliar untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 2025.

"Anggarannya sudah disiapkan dan tinggal menunggu PP dari Kementerian. Pada prinsipnya kita sudah siap," ujar Kepala Bidang (Kabid) Anggaran Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Provinsi Bengkulu M. Rizqi Al Fadli. 

Mengenai penyaluran THR tersebut masih menunggu Petunjuk Teknis (Juknis) dari pemerintah pusat. Pada prinsipnya, BPKD Provinsi Bengkulu siap menyalurkan.

Untuk penyalurannya masih menunggu juknis dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Baca juga: Pemprov Bengkulu Siapkan Rp 50 Miliar untuk THR ASN, Pencairan Tunggu Juknis

Namun sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto, THR ini akan mulai dibayarkan tiga minggu sebelum lebaran.

Kemudian berkenaan dengan estimasi waktu turunnya juknis pembayaran THR akan terbit, diperkirakan dalam waktu dekat ini.

Sebagai informasi dalam juknis dari kementerian ini, akan menentukan besaran THR yang harus dibayarkan, baik secara penuh, atau dengan besaran tertentu. 

"Anggaran THR ini telah dianggarkan di APBD 2025. Termasuk dalam anggaran belanja pegawai," sambung Rizqi. 

Dipaparkan Rizki, bahwa pagu anggaran belanja kepegawaian tidak terdampak efisiensi, sehingga THR akan dibayarkan sesuai dengan besarannya.

Yakni akan diberikan sebesar 1 bulan gaji tanpa potongan, sehingga anggaran yang disiapkan sama dengan anggaran gaji ASN selama sebulan. 

"Di provinsi anggaran yang disiapkan sebesar Rp 50 miliar, THR ya," jelasnya.

Sementara itu untuk Tenaga Harian Lepas (THL) atau honorer, lanjutnya, bahwa anggarannya telah disiapkan. Akan tetapi untuk pembayarannya akan mengacu pada regulasi dari kementerian.

Apabila melihat dari pengalaman tahun lalu, diketahui jika tenaga harian lepas atau honorer ini tidak mendapatkan THR.

Jadwal Pencairan Mengacu pada Peraturan Pemerintah

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved