Jumat, 8 Mei 2026

Mudah! Begini Cara Cek NIK KTP Penerima Bansos PKH Maret 2025 Lengkap dengan Syaratnya

Berikut ini cara cek NIK KTP penerima Bansos PKH Maret 2025 lengkap dengan syarat yang harus dipenuhi.

Tayang:
Editor: Yuni Astuti
Canva.com
BANSOS PKH MARET 2025 - Foto uang Indonesia yang terdiri dari uang Rp 10 ribu, Rp 5 ribu, Rp 1 ribu, dan uang recek yang diambil dari Canva, Rabu (12/3/2025). Begini cara cek NIK KTP Penerima Bansos PKH Maret 2025 beserta syarat yang harus dipersiapkan. 

TRIBUNBENGKULU.COM - Saat ini, masyarakat sudah bisa mengecek apakah mereka termasuk penerima Bantuan Sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) Maret 2025.

Untuk mengecek apakah termasuk penerima bantuan PKH Maret 2025 sebenarnya cukup dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP.

Tribuners tak perlu mengunduh aplikasi karena bisa langsung mengecek melalui website cekbansos.kemensos.go.id.

Sebagai informasi, PKH adalah program pemberian bantuan tunai bersyarat yang diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Tujuannya untuk mengurangi kemiskinan dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat.

Menurut Peraturan Menteri Sosial No. 1 Tahun 2018, PKH ditujukan untuk keluarga miskin dan rentan yang memiliki anggota keluarga:

  • ibu hamil dan/atau menyusui
  • anak usia sekolah (5-21 tahun), dan/atau
  • anggota keluarga yang lanjut usia atau memiliki disabilitas berat dan permanen.

Baca juga: Awas Penipuan! Cek Tanda-Tanda NIK KTP Penerima PKH dan BPNT 2025 Melalui Website Resmi

Syarat Penerima PKH

Persyaratan untuk menjadi penerima PKH antara lain:

  • berstatus sebagai warga negara Indonesia,
  • memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
  • terdaftar dalam Data terpadu (DTKS)
  • berada dalam kondisi sosial ekonomi miskin dan rentan, serta
  • memiliki anggota keluarga seperti yang disebutkan di atas.

Penerima PKH dipilih berdasarkan data dari Basis Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial.

Data ini diperbarui secara berkala untuk memastikan bahwa bantuan diberikan kepada keluarga yang benar-benar membutuhkan.

Besar bantuan PKH berbeda-beda, tergantung pada komposisi dan kondisi keluarga.

Bantuan ini diberikan setiap bulan atau setiap tiga bulan, tergantung pada kebijakan pemerintah daerah setempat.

Bantuan ini diberikan dengan syarat, yaitu KPM harus memenuhi kewajiban-kewajiban tertentu. 

Seperti memastikan anak-anaknya bersekolah dan mendapatkan imunisasi dan ibu hamil melakukan pemeriksaan kesehatan secara rutin.

Masyarakat yang termasuk dalam kriteria penerima bansos PKH akan mendapat bantuan uang tunai sebesar Rp 225.000 hingga Rp 750.000.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved