Senin, 18 Mei 2026

Kalender 2025

Kalender 2025: Jadwal Long Weekend di Bulan Maret Hingga April 2025, Libur Selama 10 Hari

Kalender 2025: Jadwal Long Weekend di Bulan Maret Hingga April 2025, Libur Selama 10 Hari.

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Dwi Wulandari | Editor: M Syah Beni
Tangkapan Layar Situs Kementerian Agama RI
KALENDER MARET - APRIL 2025 - Tangkapan layar kalender tahun 2025 yang diambil dari situs Kementerian Agama (Kemenag), Jumat (14/03/2025). Pada kalender Indonesia 2025, terdapat jadwal libur panjang atau long weekend yang berlangsung sepanjang bulan Maret hingga April 2025. 

TRIBUNBENGKULU.COM - Kalender 2025: Jadwal Long Weekend di Bulan Maret Hingga April 2025, Libur Selama 10 Hari.

Pada kalender Indonesia 2025, terdapat jadwal libur panjang atau long weekend yang berlangsung sepanjang bulan Maret hingga April 2025.

Libur panjang ini dapat dinikmati selama 10 hari.

Berdasarkan Kalender Hijriah Indonesia 2025 yang diterbitkan oleh Kementerian Agama RI, sejumlah tanggal di bulan Maret dan April 2025 telah ditetapkan sebagai hari libur nasional dan cuti bersama.

Keputusan ini juga sesuai dengan ketetapan dalam SKB 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.

Dengan adanya jadwal long weekend ini, masyarakat dapat memanfaatkan momen tersebut untuk merencanakan liburan bersama keluarga pada periode tersebut.

Berikut ini adalah rincian jadwal libur panjang selama periode tersebut.

Jadwal Long Weekend Maret-April 2025

Kalender Indonesia 2025 akan mencatat jadwal long weekend pada bulan Maret hingga April 2025, yang bertepatan dengan perayaan Lebaran Idul Fitri 2025.

Libur panjang ini dapat dinikmati selama 10 hari, memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk mempersiapkan diri dan menikmati waktu liburan.

Long weekend antara Maret dan April 2025 menjadi salah satu yang terpanjang di sepanjang tahun 2025.

 

Jadwal Libur Long Weekend Maret hingga April 2025:

Daftar Hari Libur Nasional 2025

Melalui SKB 3 Menteri dengan nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024, pemerintah menetapkan sebanyak 27 hari libur pada tahun 2025, yang terdiri dari 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved