Senin, 8 Juni 2026

Kalender 2025

Kalender 2025: Jadwal Pencairan THR ASN, Daftar Penerima, dan Siap-Siap Libur Lebaran Dimajukan

Berikut adalah jadwal pencairan THR bagi ASN, daftar penerima, serta update terbaru mengenai kebijakan libur Lebaran 2025.

Tayang:
Tangkapan Layar Situs Kementrian Agama RI
KALENDER 2025 - Tangkapan layar kalender tahun 2025 yang diambil dari situs Kementrian Agama (Kemenag), Kamis (13/03/2025). Berikut adalah jadwal pencairan THR bagi ASN, daftar penerima, serta update terbaru mengenai kebijakan libur Lebaran 2025. 

TRIBUNBENGKULU.COM - Menjelang bulan Ramadan dan Idul Fitri 2025, banyak Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mulai mencari informasi mengenai jadwal pencairan Tunjangan Hari Raya (THR).

Selain itu, pemerintah juga dikabarkan akan memajukan libur Lebaran 2025 agar masyarakat dapat lebih leluasa dalam merencanakan perjalanan mudik.

Berikut adalah jadwal pencairan THR bagi ASN, daftar penerima, serta update terbaru mengenai kebijakan libur Lebaran 2025.

Jadwal Pencairan THR ASN 2025

Dilansir dari Antara (11/3/2025), pemerintah telah menetapkan THR ASN 2025 akan dibayarkan 2 minggu sebelum Lebaran 2025. 

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto sebagai dasar hukum pencairan THR dan Gaji ke-13 tahun 2025.

Merujuk Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 1017 Tahun 2024, Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah diperkirakan jatuh antara tanggal 31 Maret atau 1 April 2025.

Dengan kata lain, THR PNS 2025 akan dicairkan mulai Senin, 17 Maret 2025 atau awal pekan depan.

Jadwal ini juga berlaku untuk pegawai aktif ASN, termasuk PNS, PPPK, TNI, Polri, hakim, serta pensiunan.

Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa THR dan gaji ke-13 akan diberikan secara penuh kepada seluruh aparatur negara di pusat dan daerah.

"THR dan gaji ke-13 tahun 2025 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara di pusat dan daerah, termasuk PNS, PPPK, prajurit TNI-Polri, hakin, serta para pensiunan," ujar Prabowo di Istana Merdeka, Selasa (11/3/2025) seperti dilansir Kompas.com. 

Siapa Saja yang Berhak Menerima THR 2025?

Penerima THR tahun 2025 diperkirakan akan sama seperti tahun-tahun sebelumnya. Berdasarkan aturan yang berlaku, berikut adalah daftar penerima THR:

  • Pegawai Negeri Sipil (PNS) pusat dan daerah
  • Prajurit TNI dan anggota Polri
  • Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
  • Pejabat negara (termasuk presiden, wakil presiden, menteri, gubernur, bupati, dan wali kota)
  • Pegawai non-ASN di lingkungan instansi pemerintah
  • Pensiunan ASN, TNI, dan Polri

Besarannya mengacu pada gaji pokok, tunjangan melekat, serta kemungkinan tambahan tunjangan kinerja sesuai dengan kebijakan APBN dan APBD masing-masing daerah.

Libur Lebaran 2025 Dimajukan

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved