Kakak Rudapaksa Adik Kandung

Kakak di Bengkulu Rudapaksa Adik Kandung Hingga Trauma Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

Kakak di Bengkulu Rudapaksa Adik Kandung Hingga Trauma Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

Penulis: Beta Misutra | Editor: Hendrik Budiman
HO/Polresta Bengkulu dan Beta Misutra/TribunBengkulu.com
RUDAPAKSA - (kiri) Pelaku rudapaksa adik kandung berinisial HT (29) dan (kanan) PS Kasat Reskrim Polresta Bengkulu AKP Sujud Alif Yulam Lam saat diwawancarai Selasa (18/3/2025). Pelaku tidak dijerat dengan undang-undang perlindungan anak karena korban merupakan adiknya sendiri seorang perempuan berusia 20 tahun. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Seorang kakak di Kota Bengkulu tega rudapaksa adik kandungnya sendiri hingga mengalami trauma.

Pelaku berinisial HT (29) warga Kecamatan Kampung Melayu tersebut akan dijerat dengan Pasal 285 KUHP tentang tindak pidana perkosaan dengan ancaman 20 tahun penjara.

Pelaku tidak dijerat dengan undang-undang perlindungan anak karena korban merupakan adiknya sendiri seorang perempuan berusia 20 tahun.

Untuk sementara diketahui bahwa pelaku bukan merupakan residivis dan baru pertama kali melakukan perbuatan tersebut.

"Saat ini pelaku sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan kita tahan," ungkap PS Kasat Reskrim Polresta Bengkulu AKP Sujud Alif Yulam Lam, Selasa (18/3/2025).

Diketahui sementara perbuatan tersebut dilakukan oleh pelaku terhadap korban ketika orang tua mereka sedang tidak berada di rumah.

Setelah melakukan perbuatan bejatnya pelaku bahkan sempat mengancam korban akan membunuhnya jika korban mengadu.

"Soal dimana orang tua korban saat itu masih kita dalami, yang jelas tidak ada di rumah," kata Sujud.

Atas kejadian tersebut korban masih mengalami trauma apalagi pelaku merupakan orang terdekat dari korban sendiri.

Baca juga: Breaking News: Kakak Rudapaksa Adik Kandung di Bengkulu, Korban Alami Trauma

Pihak PPA Polresta Bengkulu untuk sementara masih melakukan pendampingan terhadap korban pasca adanya kejadian tersebut.

Diberitakan sebelumnya kejadian bermula pada tanggal 13 Maret 2025 saat pelaku baru pulang ke rumah sekitar pukul 07.30 WIB sehabis minum minuman keras.

Pelaku kemudian menuju ke kamar korban dan mengetok pintu kamar korban yang saat itu pintunya dalam keadaan terkunci.

Karena korban tak kunjung bangun, pelaku mendobrak pintu kamar korban yang membuat korban terbangun dan berusaha keluar dari kamar.

Akan tetapi pelaku langsung mendorong korban ke atas kasur, memegangi tangan korban, dan membekap mulut korban menggunakan handuk.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved