Kakak Rudapaksa Adik Kandung

Pengakuan Kakak Rudapaksa Adik Kandung di Bengkulu, Sempat Ancam Bunuh Korban

Pengakuan, HT (29) kakak rudapaksa adik kandung di Kota Bengkulu dihadapan penyidik polisi.

Penulis: Beta Misutra | Editor: Yunike Karolina
HO TribunBengkulu.com/Polresta Bengkulu
KAKAK RUDAPAKSA ADIK - Terduga pelaku asusila berinisial HT(29) warga Kecamatan Kampung Melayu saat dibawa ke Polresta Bengkulu, pada Senin malam (17/3/2025). HT dilaporkan melakukan rudapaksa terhadap adiknya sendiri seorang perempuan berusia 20 tahun. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Pengakuan, HT (29) kakak rudapaksa adik kandung di Kota Bengkulu dihadapan penyidik polisi.

HT mengaku jika memang telah terjadi hubungan badan antara ia dan adiknya sebanyak 1 kali.

Pelaku juga mengaku dirinya memang sempat menenggak minuman keras sebelum melakukan rudapaksa terhadap adiknya.

Akan tetapi meskipun menenggak minuman keras, pelaku HT mengaku dirinya tidak dalam keadaan mabuk saat melakukan rudapaksa terhadap korban.

"Saya minum td (menenggak miras, red), saya baru satu kali melakukan perbuatan itu," kata HT saat ditanyai penyidik, Selasa (18/3/2025).

Kepada penyidik HT bahkan awalnya sempat tidak mengakui jika dirinya melakukan pemaksaan terhadap korban untuk berhubungan.

Pelaku sempat berdalih bahwa perbuatan tersebut dilakukan atas dasar mau sama mau antara pelaku dan juga korban.

"Tidak ada saya perkosa, sama-sama mau pak," ujar HT.

Namun pernyataan tersebut terbantahkan dan akhirnya pelaku mengakui jika dirinya telah melakukan rudapaksa terhadap korban.

Bahkan dalam melancarkan aksinya pelaku sempat melakukan pengancaman akan membunuh korban apabila korban sampai mengadu kepada siapapun.

Baca juga: Kronologi Penangkapan Kakak Rudapaksa Adik Kandung di Bengkulu hingga Alami Trauma

Kronologi Penangkapan

Kronologi penangkapan kakak rudapaksa adik kandung hingga mengalami trauma di Kota Bengkulu.

Bermula dari adanya laporan korban yang masih berusia 20 tahun warga Kecamatan Kampung Melayu kepada Polresta Bengkulu, pada tanggal 15 Maret 2025.

Korban mendatangi Polresta Bengkulu untuk melaporkan kakak kandungnya HT (29), yang diduga telah melakukan rudapaksa terhadap korban.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved