Kakak Rudapaksa Adik Kandung
Motif Kakak di Bengkulu Rudapaksa Adik Kandung Hingga Trauma, Ngaku Pengaruh Miras
Motif Kakak di Bengkulu Rudapaksa Adik Kandung Hingga Trauma, Ngaku Pengaruh Miras
Penulis: Beta Misutra | Editor: Hendrik Budiman
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Motif seorang kakak di Kota Bengkulu tega rudapaksa adik kandungnya sendiri hingga mengalami trauma ngaku akibat pengaruh minuman keras.
Pelaku berinisial HT(29) warga Kecamatan Kampung Melayu, sedangkan korban merupakan adiknya sendiri seorang perempuan berusia 20 tahun.
Untuk sementara pelaku mengaku kepada polisi bahwa sebelum melakukan rudapaksa dirinya memang sempat meminum minuman keras (Miras).
Akan tetapi saat melakukan perbuatan tersebut kepada adik kandungnya, pelaku mengaku masih dalam keadaan sadar atau tidak mabuk.
Bahkan ketika baru ditangkap oleh polisi, pelaku sempat berdalih bahwa saat akan melakukan hubungan, dirinya tidak melakukan pemaksaan terhadap korban.
Baca juga: Pengakuan Kakak Rudapaksa Adik Kandung di Bengkulu, Sempat Ancam Bunuh Korban
Pernyataan pelaku tersebut tentu sangat berbanding terbalik dengan laporan yang disampaikan oleh korban kepada polisi.
Hanya saja untuk berapa kali pelaku melakukan perbuatan tersebut untuk sementara baik keterangan korban maupun pelaku masih sama.
"Dari pengakuan pelaku perbuatan tersebut baru 1 kali ia lakukan," ungkap PS Kasat Reskrim Polresta AKP Sujud Alif Yulam Lam, Selasa (18/3/2025).
Diketahui sementara perbuatan tersebut dilakukan oleh pelaku terhadap korban ketika orang tua mereka sedang tidak berada di rumah.
Setelah melakukan perbuatan bejatnya pelaku bahkan sempat mengancam korban akan membunuhnya jika korban mengadu.
"Soal dimana orang tua korban saat itu masih kita dalami, yang jelas tidak ada di rumah," kata Sujud.
Diberitakan sebelumnya kejadian bermula pada tanggal 13 Maret 2025 saat pelaku baru pulang ke rumah sekitar pukul 07.30 WIB sehabis minum minuman keras.
Pelaku kemudian menuju ke kamar korban dan mengetok pintu kamar korban yang saat itu pintunya dalam keadaan terkunci.
Karena korban tak kunjung bangun, pelaku mendobrak pintu kamar korban yang membuat korban terbangun dan berusaha keluar dari kamar.
Akan tetapi pelaku langsung mendorong korban ke atas kasur, memegangi tangan korban, dan membekap mulut korban menggunakan handuk.
Korban sempat berusaha melawan namun kalah kuat oleh pelaku setelah melaksanakan aksinya pelaku menutup pintu yang telah rusak.
Setelah korban tidak berdaya, disitulah kemudian pelaku melancarkan aksinya dengan melakukan rudapaksa terhadap korban.
Setelah kejadian tersebut pelaku pergi untuk bekerja dan melakukan pengancaman akan membunuh korban jika korban berani melapor.
Akan tetapi atas kejadian tersebut korban kemudian memberanikan diri melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Bengkulu.
Mendapati laporan tersebut Tim Resmob Macan Gading Polresta langsung mengumpulkan bahan keterangan termasuk pengumpulan barang bukti.
Pada Senin (17/3/2025) malam sekitar pukul 21.00 WIB polisi berhasil mendapatkan informasi terkait keberedaan pelaku.
Pelaku selanjutnya berhasil diamankan di kediamannya di Kampung Melayu, dan pelaku langsung di Polresta Bengkulu.
Kakak di Bengkulu Rudapaksa Adik Kandung Hingga Trauma Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Pengakuan Kakak Rudapaksa Adik Kandung di Bengkulu, Sempat Ancam Bunuh Korban |
![]() |
---|
Kronologi Penangkapan Kakak Rudapaksa Adik Kandung di Bengkulu hingga Alami Trauma |
![]() |
---|
Breaking News: Kakak Rudapaksa Adik Kandung di Bengkulu, Korban Alami Trauma |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.