Jumat, 24 April 2026

Berita Kepahiang

Dewan Pengupahan Kepahiang Bengkulu Dibentuk, Ditargetkan Setelah Lebaran

Dewan Pengupahan Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu akan segera terbentuk.

Penulis: Romi Juniandra | Editor: Yunike Karolina
Romi Juniandra/TribunBengkulu.com
DEWAN PENGUPAHAN - Kantor Bupati Kepahiang, Provinsi Bengkulu, Kamis (13/2/2025). Dewan Pengupahan di Kepahiang kini dalam proses pembentukan, dan diharapkan berjalan usai lebaran. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Romi Juniandra

TRIBUNBENGKULU.COM, KEPAHIANG - Dewan Pengupahan Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu akan segera terbentuk.

Saat ini, proses pembentukan sudah berjalan, dengan melibatkan tiga unsur, mulai dari pemerintah, pengusaha, dan serikat buruh atau pekerja.

"Prosesnya berjalan baik. Kita sudah bertemu dengan sejumlah unsur itu, dan dewan pengupahan di Kepahiang bisa segera terbentuk," kata Kepala Disperinaker Kepahiang, Irwan Alfian melalui Kasi Tenaga Kerja, Irwan Jauhari kepada TribunBengkulu.com, Jumat (21/3/2025) sore.

Meski tidak memiliki batas waktu, namun Disperinaker sendiri menargetkan Dewan Pengupahan sudah bisa terbentuk dan berjalan usai lebaran Idulfitri 1446 hijrian atau 2025 ini.

Nantinya, saat struktur sudah terbentuk, maka akan diajukan penerbitan surat keputusan (SK), sebelum akhirnya dewan pengupahan bisa bekerja.

"Insya Allah, kalau tidak ada halangan, setelah lebaran dewan pengupahan itu sudah terbentuk di Kepahiang," ujar Irwan.

Sebelumnya, untuk menentukan besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK), Kepahiang sendiri masih menginduk ke upah minimum provinsi (UMP) yang ditetapkan di tingkat provinsi.

Seperti untuk tahun 2025 ini, UMK di Kepahiang adalah Rp 2.670.000, mengikuti UMP Bengkulu.

UMK sebesar Rp 2.670.000 ini berlaku dari 1 Januari 2025 lalu, hingga 31 Desember 2025 mendatang.

"Dengan adanya Dewan Pengupahan, nanti kita bisa menyesuaikan upah minimum sendiri di Kepahiang, dengan mengutamakan kesejahteraan masyarakat kita di Kepahiang," ungkap Irwan.

Baca juga: Pemkab Kepahiang Bengkulu Dirikan Posko Pengaduan THR Lebaran, Warga Bisa Langsung Lapor

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved