Viral di Media Sosial
Pembunuh Feni Ere Terancam Hukuman Mati, Imbas Rudapaksa, Bunuh & Buang Jasad Korban-Hilang 1 Tahun
Pembunuh Feni Ere, sales mobil honda trancam hukuman mati, inbas rudapaksa, bunuh lalu buang jasad korban ke Palopo hingga dikabarkan hilang 1 tahun
TRIBUNBENGKULU.COM - Pembunuh Feni Ere, sales mobil honda trancam hukuman mati, inbas rudapaksa, bunuh lalu buang jasad korban ke Palopo hingga dikabarkan hilang selama 1 tahun.
Seorang warga Jalan Nanakan, Kelurahan Amassangan, Kecamatan Wara, Kota Palopo bernama Amma ditetapkan sebagai tersangka pada kasus pembunuhan Feni Ere.
Amma merupakan teman ayah korban dan pernah bekerja sebagai tukang yang memasang kanopi di rumah Feni Ere.
Kapolres Palopo, AKBP Safi'i Nafsikin saat konferensi pers di Mapolres Palopo pada Jumat (21/3/2025) mengungkapkan motif pelaku melakukan aksi bejatnya.
"Pelaku menyimpan perasaan suka terhadap korban dan berniat untuk membawa lari korban," kata AKBP Safi'i Nafsikin, Jumat (21/3/2025).
Pelaku sempat menyampaikan perasaannya tersebut kepada teman nongkrongnya di samping rumah korban.
Amma (35) kemudian melancarkan aksinya dengan memasuki rumah korban pada 25 Januari 2024 dini hari.
"Pelaku sempat melakukan pemerkosaan. Korban kemudian melakukan perlawanan sehingga membuat pelaku emosi dan menghabisi nyawa korban," jelasnya.
Setelah melancarkan aksi kejinya tersebut, Amma membuang jasad Feni Ere hingga baru ditemukan 1 tahun setelahnya.
Jasad Feni Ere ditemukan oleh pihak kepolisian setempat dengan kondisi tinggal kerangka di Kilometer 35 Battang Barat, Kecamatan Wara Barat, Kota Palopo.
Setelah setahun, polisi baru berhasil mengungkap pelaku pembunuhan Feni Ere.
Ahmad Yani diamankan di Bone-Bone, Luwu Utara pada Kamis (20/3/2025) siang.
Akibat perbuatannya tersebut, Ahmad Yani dikenakan Pasal 340 KUHP subs Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 285 KUHP tentang pembunuhan berencana.
“Pelaku dikenakan Pasal 340 KUH Pidana,” kata Kasat Reskrim Polres Palopo, AKP Sayed Ahmad Aidid saat ditemui di Mapolres Palopo, Jumat (21/3/2025).
Pasal 340 KUHP berbunyi barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.
Feni Ere Sales Mobil
Sosok Pembunuh Feni Ere
Pelaku Pembunuh Feni Ere
Pembunuhan Feni Ere di Palopo
Pembunuhan Feni Ere Sales Honda
Pinkan Mambo Jual Kangkung Rp150 Ribu Seporsi, Tiktokers Ini Geleng Kepala: Kehilangan Akal Sehat |
![]() |
---|
Niat Fitri Nikahi Kakek 73 Tahun di Bengkulu Tengah, Memang Mencari Pendamping Hidup |
![]() |
---|
Siapa Sosok Mertua Maki Menantu Saat Persalinan 'Biar Kamu Mati Tapi Lahirkan Dulu Anak Itu' |
![]() |
---|
Arti Kibarkan Bendera One Piece Jelang HUT ke-80 RI, Sindiran Pemerintahan di Negeri Ini? |
![]() |
---|
Alasan 4 Anak Tega Buang Ibu Kandung ke Panti Jompo di Malang Bikin Pilu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.