Viral di Media Sosial

Pembunuh Feni Ere Terancam Hukuman Mati, Imbas Rudapaksa, Bunuh & Buang Jasad Korban-Hilang 1 Tahun

Pembunuh Feni Ere, sales mobil honda trancam hukuman mati, inbas rudapaksa, bunuh lalu buang jasad korban ke Palopo hingga dikabarkan hilang 1 tahun

Editor: Rita Lismini
Tribun Timur
PEMBUNUHAN FENI ERE - Kolase foto Ere (kiri) jemput kerangka manusia Feni Ere di RSUD Sawerigading Palopo pada Kamis (20/2/2025) (kanan). Pembunuh Feni Ere, sales mobil honda trancam hukuman mati, inbas rudapaksa, bunuh lalu buang jasad korban ke Palopo hingga dikabarkan hilang selama 1 tahun. 

TRIBUNBENGKULU.COM - Pembunuh Feni Ere, sales mobil honda trancam hukuman mati, inbas rudapaksa, bunuh lalu buang jasad korban ke Palopo hingga dikabarkan hilang selama 1 tahun. 

Seorang warga Jalan Nanakan, Kelurahan Amassangan, Kecamatan Wara, Kota Palopo bernama Amma ditetapkan sebagai tersangka pada kasus pembunuhan Feni Ere.

Amma merupakan teman ayah korban dan pernah bekerja sebagai tukang yang memasang kanopi di rumah Feni Ere.

Kapolres Palopo, AKBP Safi'i Nafsikin saat konferensi pers di Mapolres Palopo pada Jumat (21/3/2025) mengungkapkan motif pelaku melakukan aksi bejatnya.

"Pelaku menyimpan perasaan suka terhadap korban dan berniat untuk membawa lari korban," kata AKBP Safi'i Nafsikin, Jumat (21/3/2025).

Pelaku sempat menyampaikan perasaannya tersebut kepada teman nongkrongnya di samping rumah korban.

Amma (35) kemudian melancarkan aksinya dengan memasuki rumah korban pada 25 Januari 2024 dini hari.

"Pelaku sempat melakukan pemerkosaan. Korban kemudian melakukan perlawanan sehingga membuat pelaku emosi dan menghabisi nyawa korban," jelasnya.

Setelah melancarkan aksi kejinya tersebut, Amma membuang jasad Feni Ere hingga baru ditemukan 1 tahun setelahnya. 

Jasad Feni Ere ditemukan oleh pihak kepolisian setempat dengan kondisi tinggal kerangka di Kilometer 35 Battang Barat, Kecamatan Wara Barat, Kota Palopo.

Setelah setahun, polisi baru berhasil mengungkap pelaku pembunuhan Feni Ere.

Ahmad Yani diamankan di Bone-Bone, Luwu Utara pada Kamis (20/3/2025) siang.

Akibat perbuatannya tersebut, Ahmad Yani dikenakan Pasal 340 KUHP subs Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 285 KUHP tentang pembunuhan berencana.

“Pelaku dikenakan Pasal 340 KUH Pidana,” kata Kasat Reskrim Polres Palopo, AKP Sayed Ahmad Aidid saat ditemui di Mapolres Palopo, Jumat (21/3/2025).

Pasal 340 KUHP berbunyi barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved