Viral di Media Sosial

Cerita Getir Kakak Adik Farrel dan Nayaka Tawarkan Ginjalnya, Lawan Orang Tajir yang Zalimi Ibu

Aksi kakak beradik Farrel Mahardika Putra dan Nayaka Rivanno Attalah menjadi sorotan setelah mereka membentangkan poster yang berisi niat jual ginjal.

Tribun Jakarta/Dionisius Arya Bima Suci
ADIK KAKAK JUAL GINJAL - Dua remaja menggelar aksi membentangkan poster di Bundaran HI, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (20/3/2025). (Tribun Jakarta/Dionisius Arya Bima Suci) 

Saat menjalani pemeriksaan, Yani tidak bisa membela diri karena tidak diberikan pendamping hukum.

“Saat diperiksa, ibu saya tak bisa membela diri karena tidak diberikan pendamping. Sementara di sisi lain, pelapor didampingi pengacaranya,” jelas Farrel.

Padahal, menurutnya, sang ibu telah menunjukkan rincian pengeluaran dari uang yang pernah diberikan oleh pemilik rumah.

Bahkan, Syafrida juga sudah mengembalikan ponsel dan uang Rp10 juta yang sebelumnya diterimanya.

“Namun tetap saja ibu ditahan di Polres Tangerang Selatan sejak kemarin. Padahal ibu tidak salah,” tuturnya.

Nekat Menjual Ginjal demi Keadilan

Merasa tidak memiliki cara lain untuk menyelamatkan ibunya, Farrel dan Nayaka nekat melakukan aksi di Bundaran HI dengan menawarkan ginjal mereka demi mendapatkan uang dalam jumlah besar.

Uang tersebut rencananya akan digunakan untuk membebaskan sang ibu dari tahanan.

“Saya mau melawan orang yang menzalimi ibu saya. Karena dia bukan orang biasa, mereka orang berada,” tegas Farrel.

Hukum Jual Beli Ginjal

Melansir laman hukum online, sebenarnya jual beli organ tubuh, termasuk ginjal adalah hal yang dilarang.

Larangan penjualan organ tubuh manusia memang tidak diatur dalam KUHP yang saat artikel ini diterbitkan masih berlaku, namun hal ini telah diatur dalam UU 1/2023 tentang KUHP baru yang berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan, yaitu pada tahun 2026.

Hal ini ditegaskan dalam Pasal 345 UU 1/2023 yang mengatur tentang tindak pidana jual beli organ, jaringan tubuh, dan darah manusia yang selengkapnya berbunyi:

Setiap Orang yang dengan alasan apa pun memperjualbelikan:

  • organ atau jaringan tubuh manusia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI, yaitu Rp2 miliar; atau
  • darah manusia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV, yaitu Rp200 juta.

Selain itu, Pasal 346 UU 1/2023 mengatur:

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved