Viral di Media Sosial

Cerita Getir Kakak Adik Farrel dan Nayaka Tawarkan Ginjalnya, Lawan Orang Tajir yang Zalimi Ibu

Aksi kakak beradik Farrel Mahardika Putra dan Nayaka Rivanno Attalah menjadi sorotan setelah mereka membentangkan poster yang berisi niat jual ginjal.

Tribun Jakarta/Dionisius Arya Bima Suci
ADIK KAKAK JUAL GINJAL - Dua remaja menggelar aksi membentangkan poster di Bundaran HI, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (20/3/2025). (Tribun Jakarta/Dionisius Arya Bima Suci) 

Setiap Orang yang melakukan komersialisasi dalam pelaksanaan transplantasi organ tubuh manusia atau jaringan tubuh manusia atau transfusi darah manusia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V, yaitu Rp500 juta.

Transplantasi organ tubuh manusia atau jaringan tubuh manusia atau transfusi darah manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan untuk tujuan kemanusiaan.
 
Larangan Penjualan Organ Tubuh dalam UU Kesehatan

Lebih lanjut, secara khusus larangan penjualan organ tubuh diatur dalam UU Kesehatan saat ini yang ditegaskan dalam Pasal 124 ayat (3) dengan bunyi sebagai berikut:

Organ dan/atau jaringan tubuh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang dikomersialkan atau diperjualbelikan dengan alasan apa pun. 

Dalam hal konsep memperjualbelikan organ tubuh manusia menurut unsur-unsur yang terkandung dalam UU Kesehatan yaitu adanya suatu perbuatan yang melanggar hukum dengan cara mengambil dan/atau memberikan dengan sengaja organ tubuh manusia atau jaringan manusia yang dilakukan atas kehendak sendiri ataupun adanya paksaan untuk tujuan memperoleh keuntungan. 

Dalam hal ini jual/beli organ tubuh manusia dan/atau jaringan manusia masuk dalam konteks perdagangan orang karena adanya tujuan eksploitasi yang bertujuan untuk memperoleh keuntungan salah satunya dengan mentransplantasi organ tubuh dan/atau jaringan manusia.

Hal ini dikarenakan pada dasarnya transplantasi organ dan/atau jaringan tubuh hanya dilakukan untuk tujuan penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan dan hanya untuk tujuan kemanusiaan.

Adapun transplantasi organ dan/atau jaringan tubuh merupakan tindakan pemindahan organ dan/atau jaringan tubuh dari donor kepada resipien sesuai dengan kebutuhan medis.

Pelaku penjualan organ dan/atau jaringan tubuh ini diancam pidana dalam Pasal 432 UU Kesehatan berikut ini:

Setiap Orang yang mengomersialkan atas pelaksanaan transplantasi organ atau jaringan tubuh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 124 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp500 juta.

Setiap Orang yang memperjualbelikan organ atau jaringan tubuh dengan alasan apa pun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 124 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar.

Atas bunyi jerat pidana Pasal 345 huruf a UU 1/2023 dan Pasal 432 ayat (2) UU Kesehatan, menurut pandangan kami dapat diterapkan asas lex specialis derogat legi generali, yang artinya hukum khusus (UU Kesehatan) menyampingkan hukum umum (KUHP atau UU 1/2023).

Namun demikian, dalam praktiknya penyidik dapat mengenakan pasal berlapis terhadap suatu tindak pidana yang memenuhi unsur tindak pidana jual beli organ atau jaringan tubuh manusia. Artinya, jika unsur-unsur tindak pidananya terpenuhi, penyidik dapat menggunakan pasal-pasal tersebut.

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved