Kamis, 4 Juni 2026

Polisi Tewas saat Grebek Sabung Ayam

Daftar dan Peran 4 Tersangka Kasus Sabung Ayam di Lampung, Ada Anggota Polda Sumsel dan Saksi Baru

Polda Lampung akhirnya mengumumkan 4 tersangka dalam kasus tragedi sabung ayam berdarah di Kampung Karang Manik, Lampung, Selasa (25/3/2025).

Tayang:
Tribun Lampung/Deni Saputra
KONFERENSI PERS POLRI DAN TNI AD - Polri dan TNI AD menggelar konferensi pers di Mapoda Lampung, Selasa (25/3/2025). Pelaku tindak pidana perjudian dan penembakan di Way Kanan ada 4 tersangka. 

TRIBUNBENGKULU.COM - Kepolisian Daerah (Polda) Lampung akhirnya mengumumkan 4 tersangka dalam kasus tragedi sabung ayam berdarah yang terjadi di Kampung Karang Manik, Way Kanan, Lampung pada Selasa (25/3/2025).

Penggerebekan 17 personel kepolisian yang dipimpin Kapolsek Negara Batin, AKP Anumerta Lusiyanto akhirnya berakhir tragis.

Tiga polisi tewas, termasuk Kapolsek AKP Anumerta Lusiyanto saat penggerebekan pada Senin (17/3/2025) lalu itu.

Setelah lebih dari sepekan berpolemik, saling lempar isu antara Polda Lampung dan Komando Daerah Militer (Kodam) II Sriwijaya, akhirnya 4 tersangka ditetapkan.

Empat tersangka ini terdiri dari, 3 tersangka perjudian dan 1 tersangka pembunuhan. 

Dalam kasus ini para tersangka yakni 2 oknum TNI, 1 warga sipil, dan 1 anggota Polisi di Polda Sumsel.

Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika mengatakan anggota Polisi yang ditetapkan tersangka yakni K alias Kapri. 

 "Jadi sebelumnya warga sipil Z ditetapkan sebagai tersangka duluan, sementara yang terbaru anggota Polisi dari Polda Sumsel bernama Kapri ditetapkan tersangka kasus perjudian," kata Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika, saat konferensi pers, Selasa (25/3/2025), dikutip dari Tribun Lampung. 

Polisi lainnya yakni Wayan dari Polres Lamteng saat ini masih berstatus saksi. 

Sehingga tersangka kasus perjudian adalah Bripda KP, Peltu Lubis, dan ZU (sipil).

Adapun tersangka penembakan adalah Kopda B atau Basarsyah.

Daftar Tersangka dan Peran

1. Peltu Lubis

2. Kopda Bazarsyah (Tersangka penembak)

3. ZU (Sipil)

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved