Kamis, 4 Juni 2026

Polisi Tewas saat Grebek Sabung Ayam

Asal Senjata Kopda Basarsyah yang Tembak Mati 3 Polisi di Lampung, Kompolnas Minta Jelaskan 

Heboh pertanyaan darimana asal senjata Kopda Basarsyah yang tembak mati 3 polisi di Lampung. 

Tayang:
Editor: Rita Lismini
Instagram jktnewss
KOPKA BASAR - Tangkap layar foto Kopka Basarsyah pamer senjata api (kiri) dan anggota polisi di Lampung yang tewas tertembak saat aksi penggerebekan sabung ayam di Way Kanan, Lampung pada Senin (17/03/2025). TRIBUNBENGKULU.COM - Heboh pertanyaan darimana asal senjata Kopda Basarsyah yang tembak mati 3 polisi di Lampung. 

TRIBUNBENGKULU.COM - Heboh pertanyaan darimana asal senjata Kopda Basarsyah yang tembak mati 3 polisi di Lampung. 

Sejak Kopda Basar ditetapkan sebagai tersangka penembak 3 polisi di Lampung, kasus judi sabung ayam ini terus menjadi sorotan publik. 

Apalagi baru-baru ini terkuak betapa sadisnya penembakan yang dilakukan oleh Kopda Basar. 

AKP Ludiyanto ditembak saat baru saja keluar dari mobil ketika sedang melakukan aksi penggerebekan judi sabung ayam. 

Kopda Basar menembak bagian mata Aipda (Anumerta) Petrus Apriyanto saat korban memohon agar tidak lagi menembak AKP (Anumerta) Lusiyanto yang sudah terkapar.

Diketahui, AKP Lusiyanto ditembak oleh Kopka Basarsyah di bagian dada. 

Hal ini diketahui Salsabila setelah memperoleh hasil autopsi dari jenazah sang ayah.

Berdasarkan hasil autopsi diketahui, pada jenazah Aipda (Anumerta) Petrus terdapat bekas lubang luka peluru dengan arah tembak dari depan.

Peluru mengenai persis mata sebelah kiri dan saat autopsi proyektil tersebut ada di tempurung kepala. 

Menanggapi sola penembakan ini, Tim gabungan atau joint team investigation didesak untuk segera mengungkap sumber senjata pabrikan yang digunakan Kopda Basarsyah di penembakan tiga anggota Polsek Negara Batin, Way Kanan, Lampung saat melakukan penggerebekan kasus judi sabung ayam.

Hal tersebut disampikan oleh Komisioner Kompolnas Choirul Anam saat dihubungi Kompas.com, Selasa (25/3/2025).

“Ini harus dijelaskan nanti ini perolehannya dari mana dan sebagainya. Perolehannya bagaimana itu kok bisa anggota mengakses itu,” ujar Choirul Anam.

Anam mengatakan, penggunaan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 untuk menjerat Kopda Basar menunjukkan keseriusan tim gabungan ini untuk menguak terang asal muasal senjata yang digunakan.

“Kalau tadi penjelasannya adalah ini senjata pabrikan tapi bukan organik. Itu temuannya, artinya adalah memang ada peredaran senjata ilegal yang pabrikan dan ini serius problemnya,” lanjut Anam.

Lebih lanjut, Anam juga mendorong agar senjata-senjata yang diduga digunakan oleh para tersangka dapat segera diperiksa dalam laboratorium forensik kepolisian dan laboratorium dari PT Pindad.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved