Selasa, 21 April 2026

Berita Bengkulu

Gubernur Bengkulu Larang Mobil Dinas Digunakan ke Luar Daerah saat Libur Lebaran 2025

Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan, mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 100.3.4/90/BKAD.4/2025 tentang pembatasan penggunaan kendaraan dinas

Penulis: Jiafni Rismawarni | Editor: Hendrik Budiman
Jiafni Rismawarni/ TribunBengkulu.com
PENAMPAKAN MOBIL DINAS - Sejumlah Mobil dinas di Kantor Gubernur Bengkulu. Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan, mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 100.3.4/90/BKAD.4/2025 tentang pembatasan penggunaan kendaraan dinas 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Jiafni Rismawarni 

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Menjelang perayaan Hari Raya Idulfitri 1446H ini, Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan, mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 100.3.4/90/BKAD.4/2025 tentang pembatasan penggunaan kendaraan dinas roda empat ke luar daerah selama libur dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.

Mengenai pelarangan menggunakan kendaraan dinas atau mobil dinas (Mobnas) untuk mudik ke luar daerah. 

Dalam surat edaran yang diterbitkan pada 27 Maret 2025 ini, ditujukan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu.

Dalam surat tersebut termuat intruksi bahwa, bagi ASN yang memegang kendaraan dinas roda empat diminta untuk tidak menggunakannya ke luar daerah selama periode libur Lebaran.

Dengan poin utama, dalam rangka menjaga ketertiban dan efisiensi penggunaan aset daerah, serta mengoptimalkan pemanfaatan kendaraan dinas sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Diimbau kepada seluruh ASN di Lingkungan Provinsi Bengkulu yang memegang kendaraan dinas roda empat untuk tidak menggunakan kendaraan dinas ke luar daerah Provinsi Bengkulu selama libur/cuti bersama hari raya Idul Fitri 1446 Hijriah.

Baca juga: Gubernur Bengkulu Helmi Hasan Tetap Adakan Open House Dengan Sederhana dan Efisien

"Kalau Presiden (Presiden RI Prabowo Subianto) membolehkan ya kita bolehkan. Tapi sekarang ini, kita melarang Mobnas untuk mudik, karena Mobnas digunakan untuk dinas," ungkap Helmi.

Dijelaskannya, kebijakan ini bertujuan untuk menjaga ketertiban serta efisiensi dalam penggunaan aset daerah.

Selain itu, pemerintah ingin memastikan bahwa kendaraan dinas digunakan sesuai dengan peraturan yang berlaku dan tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.

Dengan adanya himbauan ini, diharapkan seluruh ASN dapat mematuhi aturan yang telah ditetapkan demi optimalisasi pemanfaatan kendaraan dinas.

Untuk itu, atas nama Pemprov Bengkulu, Helmi meminta seluruh ASN untuk mematuhi kebijakan ini dan menjalankannya sesuai ketentuan yang berlaku.

"Mobnas, mobil dinas peruntukannya untuk dinas (keperluan dinas)," tukasnya. 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved