Polisi Tewas saat Grebek Sabung Ayam

PENAMPAKAN Senjata Api yang Dipakai Kopda Basar Tembak Mati 3 Polisi, Dari Mana Asalnya?

Potret senjata api yang dipakai Kopda Basar tembak mati 3 polisi, kini muncul pertanyaan darimana asalnya? 

Editor: Rita Lismini
TribunLampung
SENJATA API KOPDA BASARSYAH - senjata api (senpi) laras panjang yang digunakan tersangka Kopka Basarsyah menembak mati 3 polisi di arena sabung ayam, Way Kanan, Lampung dipamerkan, saat rilis kasus Selasa (25/3/2025) siang di Mapolda Lampung. 

TRIBUNBENGKULU.COM - Potret senjata api yang dipakai Kopda Basar tembak mati 3 polisi, kini muncul pertanyaan darimana asalnya? 

Betapa sadisnya penembakan yang dilakukan oleh Kopda Basar. 

Diketahui, AKP Lusiyanto ditembak oleh Kopka Basarsyah di bagian dada. 

Sementara jenazah Aipda (Anumerta) Petrus terdapat bekas lubang luka peluru dengan arah tembak dari depan.

Peluru mengenai persis mata sebelah kiri dan saat autopsi proyektil tersebut ada di tempurung kepala. 

Kini senjata api (senpi) laras panjang yang digunakan tersangka Kopka Basarsyah menembak mati 3 polisi di arena sabung ayam, Way Kanan, Lampung dipamerkan.

Senjata api itu turut disita dan dipamerkan saat rilis kasus Selasa (25/3/2025) siang di Mapolda Lampung.

Selain satu pucuk senjata api laras panjang menyerupai FNC Kaliber 5,56 mm polisi juga menyita 21 butir amunisi kaliber 5,56 mm dan satu magazen. 

Sebelumnya senjata api tersebut dibuang oleh tersangka Kopka Basarsyah dalam pelarian usai kabur dari penggerebekan sabung ayam.

Akhirnya Kopka Basarsyah ditangkap di rumahnya dan senjata api yang dibuang berhasil ditemukan di semak-semak dekat lokasi judi sabung ayam.

Menanggapi sola penembakan ini, Tim gabungan atau joint team investigation didesak untuk segera mengungkap sumber senjata pabrikan yang digunakan Kopda Basarsyah di penembakan tiga anggota Polsek Negara Batin, Way Kanan, Lampung saat melakukan penggerebekan kasus judi sabung ayam.

Hal tersebut disampikan oleh Komisioner Kompolnas Choirul Anam saat dihubungi Kompas.com, Selasa (25/3/2025).

“Ini harus dijelaskan nanti ini perolehannya dari mana dan sebagainya. Perolehannya bagaimana itu kok bisa anggota mengakses itu,” ujar Choirul Anam.

Anam mengatakan, penggunaan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 untuk menjerat Kopda Basar menunjukkan keseriusan tim gabungan ini untuk menguak terang asal muasal senjata yang digunakan.

“Kalau tadi penjelasannya adalah ini senjata pabrikan tapi bukan organik. Itu temuannya, artinya adalah memang ada peredaran senjata ilegal yang pabrikan dan ini serius problemnya,” lanjut Anam.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved