Kamis, 30 April 2026

Lebaran 2025

Nihil, Disperinaker Kepahiang Bengkulu Pastikan Tidak Ada Pengaduan di Posko THR Lebaran

Disperinaker Kepahiang memastikan belum ada aduan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) lebaran Idulfitri bagi karyawan.

Tayang:
Penulis: Romi Juniandra | Editor: Yunike Karolina
HO Disperinaker Kepahiang
POSKO THR KEPAHIANG - Konsultasi pembayaran THR di Kepahiang, Provinsi Bengkulu. Kasi Tenaga Kerja, Irwan Jauhari saat diwawancara TribunBengkulu.com pada Senin (7/4/2025) memastikan tidak ada pengaduan THR di Kepahiang. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Romi Juniandra

TRIBUNBENGKULU.COM, KEPAHIANG - Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kepahiang memastikan belum ada aduan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) karyawan di Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu. Hingga H+7 lebaran Idulfitri 1446 hijriah.

Kepala Disperinaker Kepahiang Irwan Alfian melalui Kasi Tenaga Kerja, Irwan Jauhari mengatakan sebelum lebaran lalu, memang ada tiga perusahaan yang datang ke posko satgas THR.

Hanya saja, kedatangan mereka bukan untuk melapor, melainkan untuk berkonsultasi soal pembayaran THR.

"Jadi, hal itu tidak bisa dikategorikan aduan, hanya berkonsultasi," kata Irwan kepada TribunBengkulu.com, Senin (7/4/2025).

Sementara, untuk laporan tidak ada pembayaran THR, baik yang langsung, ataupun melalui online tidak ada alias nihil. 

Dengan demikian, sejauh ini tidak ada aduan soal pembayaran THR karyawan di Kepahiang.

"Karena tidak ada aduan sampai saat ini, posko satgas THR akan ditutup," ujar Irwan.

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang melalui Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kepahiang telah membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR).

Posko ini didirikan untuk menerima aduan dari pekerja atau buruh yang tidak mendapatkan haknya dalam bentuk THR ini menjelang lebaran.

Bagi pekerja atau buruh yang tidak mendapatkan THR dari perusahaannya, bisa membuat pengaduan secara langsung di posko Satgas THR di kantor Disperinaker Kepahiang.

Pengaduan juga bisa juga secara online, yakni di website poskothr.kemenaker.go.id.

THR sendiri wajib dibayarkan oleh perusahaan, minimal 7 hari menjelang lebaran.

Baca juga: Vietnam Kurangi Produksi, Harga Kopi di Kepahiang Bengkulu Diperkirakan Terus Naik

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved