Selasa, 9 Juni 2026

Pelecehan Dokter PPDS Unpad

Akhirnya Dokter PPDS Unpad Priguna Anugerah Dikeluarkan dari Kampus, Imbas Lecehkan Keluarga Pasien

Akhirnya Dokter PPDS Unpad bernama Priguna Anugerah resmi dikeluarkan dari kampus, imbas lecehkan keluarga pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS).

Tayang:
Editor: Rita Lismini
Instagram cruside
DOKTER PPDS UNPAD - Kolase foto Dokter PPDS Unpad bernama Priguna Anugerah resmi dikeluarkan dari kampus, imbas lecehkan keluarga pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS), Bandung, Kamis (10/04/2025). 

Proses itu, kata Priguna, bakal dilakukan di Ruang 711 di lantai 7 Gedung MCHC. Gedung MCHC sejatinya bukan crossmatch.

Ruangan itu berfungsi untuk pelayanan kesehatan ibu dan anak. Saat itu, sudah tanggal 18 Maret 2025 sekitar pukul 01.00 WIB.

Sesampainya di ruangan itu, Priguna lalu meminta korban mengganti pakaian. Korban hanya boleh menggunakan pakaian operasi saja. 

Tanpa tahu proses crossmatch, lengan korban dipasang infus. Priguna lalu menyuntikkan cairan obat melalui selang infus.

Belakangan, obat itu adalah Midazolam. Dalam sekejap, korban hilang kesadaran. Tidak tanggung-tanggung, korban terlelap selama tiga jam. 

Saat itulah Priguna melakukan aksi bejatnya. Dia memerkosa korban.

Ulah itu diduga kuat sudah ia rencanakan sebelumnya. Buktinya, pelaku menggunakan kondom, yang telah disimpan di celananya, saat memerkosa. 

Sekitar pukul 04.00 WIB, korban akhirnya sadar. Ia merasakan pusing di kepala. Tangan dan kemaluannya juga sakit.

Namun, tanpa merasa bersalah, Priguna seakan tak tahu apa-apa. Priguna bahkan mengantarkan korban kembali ke tempat pasien dirawat. 

Rektor Unpad Buka Suara

Rektor Unpad Profesor Arief Sjamsulaksan Kartasasmita menyatakan, pihaknya tidak menoleransi pelanggaran hukum yang diduga dilakukan mahasiswa PPDS anestesi berinisial PAP. Ia prihatin dengan terjadinya kasus ini. 

Arief menegaskan, Unpad segera melakukan tindak lanjut dalam bentuk pemutusan studi terhadap yang bersangkutan. Meskipun belum ada putusan pengadilan, yang bersangkutan sudah terindikasi dan terbukti melakukan tindak pidana.

”Sebagai lembaga pendidikan, kami sama sekali tidak akan memberikan ruang bagi terjadinya pelanggaran-pelanggaran, baik yang dilakukan oleh mahasiswa di tempat kerja, tempat praktik, maupun di lingkungan Unpad,” katanya. 

Pemerkosaan hingga pelecehan seksual kini kian rawan terjadi di ruang publik. Diperlukan upaya pengawasan yang ketat dalam pelayanan medis agar kasus yang menimpa korban tak terulang lagi.*

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved