Minggu, 19 April 2026

Sekolah Kedinasan 2025

Cara dan Syarat Daftar Sekolah Kedinasan STIN 2025, Lulus Langsung Jadi CPNS 

Syarat pendaftaran sekolah kedinasan Sekolah Tinggi Intelijen Negara (STIN) 2025, namun hingga saat ini memang belum ada jadwal resmi. 

Editor: Hendrik Budiman
Tribunnews.com
ILUSTRASI - Syarat pendaftaran sekolah kedinasan Sekolah Tinggi Intelijen Negara (STIN) 2025, namun hingga saat ini memang belum ada jadwal resmi. STIN merupakan sekolah kedinasan yang berada di bawah naungan Badan Intelijen Negara 

5. Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). 

6. Berpendidikan minimal SMA/SMK/MA (bukan lulusan paket C) dengan ketentuan : Lulusan SMA/SMK/MA tahun 2021 dan 2022, nilai rata-rata ijazah minimal 80 (delapan puluh) 

Bagi lulusan SMA/SMK/MA tahun 2023, nilai rata-rata rapor semester 1 sampai dengan semester 5 minimal 75. Baca juga: Syarat Masuk Sekolah Kedinasan BMKG, Kuliah Gratis-Lulus Jadi CPNS 

7. Bagi yang memperoleh ijazah dari sekolah di luar negeri, harus mendapat pengesahan dari Direktorat Sekolah Menengah Atas Dirjen Paud, Dikdas dan Dikmen Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi. 

8. Belum pernah menikah dan bersedia tidak menikah selama masa pendidikan. 

9. Belum pernah melahirkan (perempuan) dan belum pernah punya anak biologis (laki-laki). 

10. Tidak bertato dan/atau memiliki bekas tato. 

11. Tidak bertindik dan/atau memiliki bekas tindik pada bagian tubuh yang tidak lazim (perempuan). 

12. Tidak bertindik dan/atau memiliki bekas tindik pada bagian tubuh manapun (laki-laki). 

13. Sehat jasmani, rohani dan tidak pernah mengalami patah tulang. 

14. Apabila berkacamata, maksimal ukuran 1 baik + (plus) atau - (minus). 

15. Tidak buta warna. 

16. Tinggi badan minimal (berat badan seimbang menurut ketentuan berlaku) Laki-Laki : 165 cm Perempuan : 160 cm Baca juga: 10 Sekolah Ikatan Dinas yang Sepi Peminat, Ada yang Milik Kemenhub 

17. Usia pada tanggal 31 Desember 2023 serendah-rendahnya 16 tahun dan tidak lebih dari 22 tahun (dibuktikan dengan Akte Kelahiran/Surat Keterangan Lahir). 

18. Mendapatkan persetujuan orangtua atau wali yang dibuktikan dengan surat pernyataan orangtua/wali. 

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved