Senin, 20 April 2026

Sekolah Kedinasan 2025

Cara dan Syarat Daftar Sekolah Kedinasan STIN 2025, Lulus Langsung Jadi CPNS 

Syarat pendaftaran sekolah kedinasan Sekolah Tinggi Intelijen Negara (STIN) 2025, namun hingga saat ini memang belum ada jadwal resmi. 

Editor: Hendrik Budiman
Tribunnews.com
ILUSTRASI - Syarat pendaftaran sekolah kedinasan Sekolah Tinggi Intelijen Negara (STIN) 2025, namun hingga saat ini memang belum ada jadwal resmi. STIN merupakan sekolah kedinasan yang berada di bawah naungan Badan Intelijen Negara 

19. Peserta seleksi penerimaan Taruna/i STIN tidak dipungut biaya kecuali biaya mengikuti SKD. 

20. Laki-Laki/Perempuan, bukan personel/mantan personel TNI/Polri/PNS. 

21. Tidak pernah mengikuti pendidikan pembentukan personel TNI/Polri/PNS. 

22. Bersedia menjalani Ikatan Dinas Pertama (IDP) selama 10 tahun terhitung sejak dinyatakan lulus pendidikan STIN. 

23. Memperoleh persetujuan dari orangtua/wali yang sah secara hukum. 

24. Tidak sedang terikat perjanjian Ikatan Dinas dengan suatu instansi lain. 

25. Bagi calon taruna taruni yang dinyatakan lulus terpilih agar melampirkan kartu BPJS Kesehatan. 

26. Bagi yang sudah bekerja secara tetap sebagai pegawai/karyawan. 

27. Mendapat persetujuan/rekomendasi dari kepala instansi yang bersangkutan. 

28. Bersedia diberhentikan dari status pegawai/karyawan, bila diterima dan mengikuti pendidikan pembentukan Taruna/i STIN. 

29. Mengikuti dan dinyatakan lulus terpilih pada setiap rangkaian seleksi penerimaan Taruna/i STIN Tahun Anggaran 2023. 

Persyaratan administrasi untuk masuk sekolah kedinasan Sekolah Tinggi Intelijen Negara:

Surat Izin orangtua/wali. 

Fotocopy ijazah untuk lulusan 2021 dan 2022 Surat keterangan lulus dari sekolah bagi lulusan tahun 2023. 

Pas Foto dengan ketentuan Pasfoto 4x6 (1buah) bagi Putra latar merah, putri latar Biru Foto berwarna seluruh badan ukuran postcard (Pakaian Putih dengan bawahan hitam bahan) tampak depan, tampak samping kanan kiri dan tampak belakang Fotocopy Akta Kelahiran/Surat Keterangan Kelahiran/Kenal Lahir, Kartu Keluarga (KK) dan Kartu BPJS.

 

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved