Selasa, 9 Juni 2026

Sekolah Kedinasan 2025

Cek Syarat Daftar Sekolah Kedinasan Politeknik Imigrasi 2025, Lulus Langsung Jadi CPNS 

Politeknik Imigrasi merupakan sekolah kedinasan yang berada di bawah naungan Badan Intelijen Negara

Tayang:
Editor: Hendrik Budiman
Sumber: Dok. Poltekip
SEKOLAH KEDINASAN KEMENKUMHAM - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memiliki dua sekolah kedinasan, yaitu Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (Poltekip) dan Politeknik Imigrasi (Poltekim). Pada tahun 2024, Poltekim dan Poltekip merger dan berubah nama menjadi Politeknik Pengayoman Indonesia (Poltekpin). 

Setelah lulus akan ditempatkan dalam Jabatan Analis Keimigrasian. Formasi Sekolah Kedinasan Poltekim ditujukan bagi PNS di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang ditempatkan pada jajaran keimigrasian.

Berdasarkan syarat penerimaan taruna taruni sekolah kedinasan Kemenkumham tahun 2024, berikut persyaratan yang harus kamu penuhi untuk mendaftar:

1. Warga Negara Republik Indonesia (tidak memiliki kewarganegaraan ganda)

2. Laki-laki / Perempuan

3. Pendidikan SLTA / Sederajat

4. Usia dengan ketentuan sebagai berikut:

Formasi Umum dan Formasi Putra/Putri Papua/Papua Barat:

Usia pada tahun berjalan serendah-rendahnya 17 tahun dan tidak lebih dari 23 tahun 0 bulan 0 hari (dibuktikan dengan Akta Kelahiran/surat keterangan lahir).

Formasi Pegawai dan Formasi Pegawai Putra/Putri Papua/Papua Barat:

Usia pada tahun berjalan tidak lebih dari 26 tahun 0 bulan 0 hari (dibuktikan dengan Akta Kelahiran/surat keterangan lahir).

5. Tinggi badan laki-laki minimal 170 cm, perempuan minimal 160 cm, berat badan seimbang (ideal) berdasarkan hasil pengukuran yang dilaksanakan pada saat tes kesehatan

6. Berbadan sehat, tidak cacat fisik dan mental, bebas HIV/AIDS, bebas narkoba, tidak memakai kacamata dan/atau softlens, tidak tuli, tidak bisu dan tidak buta warna

7. Bagi laki-laki tidak bertato/bekas tato dan tidak memiliki tindik/bekas tindik pada telinga atau anggota badan lainnya

8. Bagi perempuan tidak bertato/bekas tato dan tidak memiliki tindik/bekas tindik pada anggota badan lainnya selain telinga dan tidak bertindik/bekas tindik di telinga lebih dari 1 pasang (telinga kiri dan kanan)

9. Belum pernah menikah (baik secara negara, adat maupun agama) dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Lurah/ Kepala Desa setempat dan sanggup tidak menikah selama mengikuti pendidikan

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved