Senin, 8 Juni 2026

Pelecehan Dokter PPDS Unpad

NASIB Dokter PPDS Unpad Priguna Anugerah Lecehkan Keluarga Pasien, Resmi Tersangka dan STR Dicabut

Nasib dokter peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Padjadjaran (Unpad), Priguna Anugerah Pratama usai lecehkan putri pasien.

Tayang:
Editor: Rita Lismini
Tribun Medan
DOKTER PPDS UNPAD - Kolase foto Dokter PPDS Unpad Priguna Anugerah yang lecehkan keluarga pasien berujung resmi jadi tersangka dan STR nya dicabut, Kamis (10/04/2025). Nasib dokter peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Padjadjaran (Unpad), Priguna Anugerah Pratama usai lecehkan putri pasien di Bandung. 

TRIBUNBENGKULU.COM - Nasib dokter peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Padjadjaran (Unpad), Priguna Anugerah Pratama usai lecehkan putri pasien di Bandung. 

Priguna Anugerah Pratama menjadi tersangka pemerkosaan terhadap putri pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikit (RSHS) Bandung.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku diduga memiliki kecenderungan kelainan seksual.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Barat, Kombes Surawan, mengungkapkan bahwa Priguna Anugerah Pratama, diduga memiliki kelainan seksual.

Hal itulah yang disinyalir membuat Priguna nekat melakukan pemerkosaan.

Temuan ini berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan polisi selama beberapa hari terakhir.

“Dari hasil pemeriksaan, memang ada kecenderungan pelaku mengalami sedikit kelainan dari segi seksual,” ujar Surawan, dikutip dari Tribun Jabar.

Polda Jawa Barat kini tengah berkoordinasi dengan sejumlah pihak untuk mendalami indikasi kelainan tersebut. Termasuk di antaranya dengan melibatkan para ahli dan psikolog.

“Kami akan memperkuat temuan ini melalui pemeriksaan psikologi forensik, serta pendapat para ahli dan psikolog. Hal ini penting untuk menegaskan adanya kecenderungan kelainan perilaku seksual,” tegasnya.

STR Dicabut Usai Rudapaksa Keluarga Pasien RSHS

Tak hanya menjadi tersangka, STR dicabut usai rudapaksa keluarga pasien RSHS.

Diketahui STR bagi dokter digunakan untuk menjalankan profesi baik di klinik maupun rumah sakit.

Perintah tersebut dikeluarkan kementerian Kesehatan (Kemenkes) dengan meminta Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) untuk segera melakukan pencabutan STR Priguna Anugrah.

"Sebagai langkah tegas pertama, Kemenkes sudah meminta kepada Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) untuk segera mencabut Surat Tanda Registrasi (STR) dr PAP," kata Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes RI, Aji Muhawarman dalam keterangan resmi yang diterima, Rabu (9/4/2025) malam melansir dari Kompas.com.

"Pencabutan STR akan otomatis membatalkan Surat Izin Praktek (SIP) dr PAP," tambahnya.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved