Kamis, 9 April 2026

Sekolah Kedinasan 2025

Syarat Daftar Sekolah Kedinasan IPDN 2025, Lulus Langsung Jadi CPNS 

IPDN yang merupakan sekolah kedinasan yang berada di bawah naunganKementerian Dalam Negeri. 

Editor: Hendrik Budiman
Tribunnews.com
ILUSTRASI IPDN - Syarat pendaftaran sekolah kedinasan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) 2025, namun hingga saat ini memang belum ada jadwal resmi.  

TRIBUNBENGKULU.COM - Syarat pendaftaran sekolah kedinasan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) 2025, namun hingga saat ini memang belum ada jadwal resmi. 

IPDN yang merupakan sekolah kedinasan yang berada di bawah naunganKementerian Dalam Negeri. 

Siswa yang mendaftar di IPDN bisa kuliah gratis karena biaya pendidikan ditanggung oleh pemerintah. 

Benefit lain dari kuliah di IPDN adalah setelah menyelesaikan studi bisa jadi CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) di lingkungan Kemendagri atau ditempatkan di kementerian, lembaga, dinas atau instansi lain. 

Jurusan dan syarat daftar sekolah kedinasan IPDN Bagi siswa yang berencana memilih IPDN saat pendaftaran sekolah kedinasan 2025 dibuka nanti, ketahui jurusan kuliah yang tersedia hingga syarat pendaftaran. 

Dilansir dari laman resminya, Kamis (10/4/2025) IPDN sendiri memiliki 10 jurusan yang dapat dipilih oleh pendaftar, yaitu:

Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Kementerian Dalam Negeri

  • D4 Studi Kependudukan dan Pencatatan Sipil
  • D4 Administrasi Pemerintahan Daerah
  • D4 Pembangunan Ekonomi dan Pemberdayaan Masyarakat
  • D4 Manajemen Keamanan dan Keselamatan Publik
  • D4 Teknologi Rekayasa Informasi Pemerintahan
  • D4 Keuangan Publik
  • D4 Studi Kebijakan Publik
  • D4 Manajemen Sumber Daya Manusia Sektor Publik
  • D4 Politik Indonesia Terapan
  • D4 Praktik Perpolisian Tata Pamong

Persyaratan umum daftar IPDN 

1. Warga Negara Indonesia.

2. Usia peserta seleksi minimal 16 tahun dan maksimal 21 tahun berjalan 

3. Tinggi badan pendaftar bagi pria minimal 160 cm dan wanita minimal 155 cm. 

Persyaratan administrasi 

1. Berijazah Sekolah Menengah Atas (SMA) atau Madrasah Aliyah (MA) termasuk Paket C, bagi lulusan Tahun 2020–2023, dengan ketentuan: Nilai Rata-rata Ijazah minimal 70,00 (tujuh puluh koma nol-nol). Nilai Rata-rata Ijazah bagi pendaftar di Provinsi Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Selatan, dan Papua Barat Daya minimal 65,00 (enam puluh lima koma nol-nol). 

2. Bagi yang memperoleh ijazah dari sekolah di luar negeri harus mendapat pengesahan berupa surat pernyataan/persamaan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek). 

3. Berdomisili minimal 1 (satu) tahun di Kabupaten/Kota pada Provinsi tempat mendaftar secara sah terhitung pada tanggal awal pendaftaran yang dibuktikan dengan KTP-el, Kartu Keluarga dan Surat Pindah (bagi yang pindah tempat tinggal) serta dokumen lain yang berhubungan dengan domisili, dikecualikan bagi orang tua (Bapak/Ibu Kandung) peserta yang lahir di tempat pendaftaran dibuktikan dengan akta kelahiran orang tua dan/atau surat penempatan pindah tugas orang tua dari instansi masing-masing. 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved