Senin, 8 Juni 2026

Korupsi Pembebasan Lahan di Seluma

Pertanyakan Penetapan 8 Tersangka Pembebasan Lahan Pemkab Seluma Bengkulu

Penetapan delapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembebasan lahan perkantoran Pemkab Seluma Provinsi Bengkulu tahun 2009-2011 mendapat sorotan.

Tayang:
Penulis: Yayan Hartono | Editor: Yunike Karolina
Yayan Hartono/Tribunbengkulu.com
BUKTI KWITANSI - Foto Bukti kwitansi pencairan uang ganti rugi lahan perkantoran Pemkab Seluma Provinsi Bengkulu tahun 2010 yang diperoleh dari tokoh masyarakat Kelurahan Napal Edi Edi Santoso, Selasa siang (15/4/2025). Tokoh masyarakat Kelurahan Napal Edi Santoso mempertanyakan penetapan tersangka oleh Kejari Seluma. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Yayan Hartono

TRIBUNBENGKULU.COM, SELUMA - Penetapan delapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembebasan lahan perkantoran Pemkab Seluma Provinsi Bengkulu tahun 2009-2011 mendapat sorotan.

Tokoh masyarakat Kelurahan Napal Edi Santoso mempertanyakan penetapan tersangka oleh Kejari Seluma.

Menurutnya penetapan tersangka terkesan tebang pilih, karena masih ada pihak yang paling bertanggungjawab, namun tidak ditetapkan sebagai tersangka. 

"Saya pertanyakan ini, karena saya mengetahui persis proses pembebasan lahan ini. Tetapi kenapa cuma delapan orang yang ditetapkan tersangka," kata Edi Santoso kepada TribunBengkulu.com, Selasa siang (15/4/2025).

Lanjut Edi Santoso, seharusnya bukan hanya delapan yang ditetapkan oleh Kejari Seluma sebagai tersangka karena masih ada beberapa lagi yang ia anggap paling berperan terhadap pencairan uang ganti rugi pembebasan lahan. 

Yaitu Kasubag Keuangan dan Verifikasi yang saat itu dijabat oleh pejabat berisial Hd dan bendahara pengeluaran (bendahara induk saat itu, red) yang dijabat oleh pejabat berinisial MA. 

"Kenapa kasubag keuangan dan verifikasi serta bendahara umum tidak dijadikan tersangka. Hd dan MA ini ikut mencairkan uang ganti rugi sebesar Rp 3,3 Miliar," jelas Edi Santoso.

Edi Santoso memegang bukti jika Hd dan MA terlibat dalam pencairan anggaran ganti rugi pembebasan lahan perkantoran Pemkab Seluma ini.

Hd, sambung Edi Santoso berperan sebagai pejabat yang memverifikasi berkas pencairan anggaran. Sementara MA selaku bendahara pengeluaran yang mencairkan anggaran ganti rugi tersebut. 

"Peran mereka ini jelas dan sangat terlibat dalam proses pembebasan lahan ini. Kejari harus menetapkan Hd dan MA sebagai tersangka. Kalau Hd dan MA tidak memproses uang tersebut, maka tidak akan cair uang ganti rugi ini," kata Edi. 

Menanggapi hal itu, Kajari Seluma Eka Nugraha melalui Kasi Pidsus Kejari Seluma Ahmad Gufroni membenarkan jika Hd dan MA terlibat dalam proses pencairan anggaran ini. Namun hanya sebatas administrasi, tidak menerima uang ganti rugi tersebut. 

"Mereka hanya administrasi saja, tidak menerima uang tersebut. Uang langsung diserahkan ke pak Murman selaku Bupati Seluma saat itu," ungkap Ahmad Gufroni. 

Baca juga: Bupati Seluma Bengkulu Teddy Rahman Temui Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved