Khotbah Jumat
Naskah Khotbah Jumat Singkat, Hukum Memelihara Anjing Bagi Seorang Muslim
Berikut adalah kotbah Jumat singkat bertema hukum memelihara anjing bagi seorang muslim
Penulis: Hafi Jatun Muawiah | Editor: Ricky Jenihansen
TRIBUNBENGKULU.COM - Berikut adalah kotbah Jumat singkat bertema hukum memelihara anjing bagi seorang muslim
Khotbah Pertama
Assalamu ‘alaikum Warahmatullaahi wa barakatuhu
إِنّ الْحَمْدَ لِلَّهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَعُوْذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَسَيّئَاتِ أَعْمَالِنَا مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلاَ مُضِلّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلاَ هَادِيَ لَهُ أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلهَ إِلاّ اللهُ وَأَشْهَدُ أَنّ مُحَمّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُه
اَللهُمّ صَلّ وَسَلّمْ عَلى سيّدنا مُحَمّدٍ وَعَلى آلِهِ وِأَصْحَابِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدّيْن.
يَاأَيّهَا الّذَيْنَ آمَنُوْا اتّقُوا اللهَ حَقّ تُقَاتِهِ وَلاَ تَمُوْتُنّ إِلاّ وَأَنْتُمْ مُسْلِمُوْنَ
يَاأَيّهَا الّذِيْنَ آمَنُوْا اتّقُوا اللهَ وَقُوْلُوْا قَوْلاً سَدِيْدًا يُصْلِحْ لَكُمْ أَعْمَالَكُمْ وَيَغْفِرْلَكُمْ ذُنُوْبَكُمْ وَمَنْ يُطِعِ اللهَ وَرَسُوْلَهُ فَقَدْ فَازَ فَوْزًا عَظِيْمً
Saudara-saudara kaum muslimīn yang dirahmati Allah,
Marilah kita senantiasa bersyukur kepada Allah Swt. Atas segala limpahan nikmat-Nya.
Di antara nikmat terbesar adalah Allah jadikan kita sebagai manusia, makhluk ciptaan yang dimuliakan-Nya karena dibekali akal untuk mampu mengenali baik dan buruk serta memiliki ilmu pengetahuan.
Selawat dan salam kita haturkan kepada junjungan kita, Rasūlullāh saw. Yang telah memberi kita suri teladan kehidupan yang luhur sehingga kita menjadi tercerahkan agar selamat dunia akhirat.
Saudara-saudaraku, sidang Jum`at yang dimuliakan Allah,
Anjing adalah hewan yang sering dihindari oleh banyak umat Islam karena kaitannya dengan cara menyucikan najisnya. Menurut Madzhab Syafi'i, menyucikan diri setelah berinteraksi dengan anjing lebih sulit karena anjing termasuk najis mughaladzah.
Dalam konteks ini, ada pertanyaan tentang apakah seorang Muslim boleh memelihara anjing. Rasulullah SAW menyatakan bahwa memelihara anjing tanpa alasan yang jelas dapat mengurangi pahala, sebagaimana dalam hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim.
وفي رواية لمسلم من اقتنى كلبا ليس بكلب صيد، ولا ماشية ولا أرض، فإنه ينقص من أجره قيراطان كل يوم
“Dalam riwayat Muslim Rasulullah SAW bersabda: ‘Siapa saja yang memelihara anjing bukan anjing pemburu, penjaga ternak, atau penjaga kebun, maka pahalanya akan berkurang sebanyak dua qirath setiap hari.’”
Ulama berbeda pendapat tentang pemeliharaan anjing. Ulama Madzhab Syafi'i berpendapat bahwa memelihara anjing tanpa kebutuhan tertentu adalah haram. Mereka yang diperbolehkan memelihara anjing adalah untuk berburu, menjaga tanaman, atau menjaga ternak, sementara pemeliharaan untuk keamanan rumah memiliki dua pandangan. Pendapat pertama melarangnya, sedangkan pendapat kedua menyetujuinya berdasarkan kebutuhan.
| Naskah Khotbah Jumat Singkat dengan Tema Kesempurnaan Iman dalam Merawat Kesalehan Sosial |
|
|---|
| Naskah Khotbah Jumat Singkat Tawakal dalam Islam: Menyerahkan Segala Urusan Kepada Allah |
|
|---|
| Naskah Khotbah Jumat Singkat, Batalkah Salat Jika Digigit atau Dijilat Kucing? |
|
|---|
| Naskah Khotbah Jumat Singkat dengan Tema Kewajiban dan Tujuan Pendidikan Anak dalam Islam |
|
|---|
| Naskah Khotbah Jumat Singkat dengan Tema Sabar dalam Menghadapi Kesulitan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Naskah-Khotbah-Jumat-Singkat-Hukum-Memelihara-Anjing-Bagi-Seorang-Muslim.jpg)