SPMB 2025 di Bengkulu
Gratis, Berikut Syarat Pendaftaran SPMB 2025 TK-SMP di Mukomuko Bengkulu
Syarat Pendaftaran SPMB 2025 dari tingkat TK hingga SMP di Mukomuko Bengkulu, Disdikbud ingatkan Kepala Sekolah tak pungut biaya.
Penulis: Muhammad Panji Destama Nurhadi | Editor: Yunike Karolina
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama
TRIBUNBENGKULU.COM, MUKOMUKO - Mendekati tahun ajaran baru 2025/2026 Pemkab melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Mukomuko melakukan sosialisasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).
Sosialisasi SPMB ini dilakukan dari tingkat Taman Kanak-kanak TK hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Kabid Pendidikan Sekolah Dasar (Dikdas) Dinas Dikbud Mukomuko Ramon Hosky, mengatakan pihaknya saat ini masih melakukan sosialisasi SPMB ke satuan pendidikan di Mukomuko.
“Saat ini masih melakukan sosialisasi SPMB ke satuan pendidikan di Mukomuko, kemarin hari Selasa jenjang SMP dikumpulkan untuk mengetahui sistem SPMB ini,” ungkap Ramon, saat dihubungi TribunBengkulu.com, Jumat (18/4/2025).
Ramon menjelaskan, setiap kepala sekolah baik TK hingga SMP untuk mengikuti aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Aturan yang dimaksud seperti daya tampung dan domisili bagi calon peserta didik harus sesuai dengan aturan yang ada.
“Dalam sosialisasi ini kami mengingatkan kepada Kepala Sekolah untuk mengikuti aturan yang ada selama SPMB, baik itu daya tampung sekolah dan domisili,” jelas Ramon.
“Daya tampung yang dimaksud harus sesuai dengan kapasitas sekolah, kemudian untuk domisili harus sesuai dengan tempat tinggal calon peserta didik dan sekolah,” sambung Ramon.
Baca juga: Harga TBS Sawit di Mukomuko Bengkulu Stagnan, Terendah Rp 2.490 per Kg
Selain itu, Ramon juga mengingatkan kepada setiap kepala sekolah di satuan pendidikan di Kabupaten Mukomuko untuk tidak melakukan pemungutan biaya saat SPMB 2025 berlangsung.
“Kami juga mengingatkan kepada setiap kepala sekolah untuk tidak melakukan pemingutan biaya apapun selama SPMB berlangsung,” tutup Ramon.
Berikut Syarat-syarat SPMB 2025/2026 di Kabupaten Mukomuko Bengkulu.
Usia untuk jenjang TK, SD dan SMP
TK
Kelompok A minimal 4 tahun, maksimal 5 tahun
Kelompok B minimal 5 tahun, maksimal 6 tahun
SD
Usia prioritas 7 tahun
Usia minimal 6 tahun pada 1 Juli di tahun berjalan
Usia 5,5 tahun pada 1 Juli di tahun berjalan (dengan syarat memiliki kecerdasan, bakat, istimewa dan kesiapan psikis).
SMP
Usia maksimal 15 tahun pada 1 Juli tahun berjalan dan telah lulus dari kelas 6 SD atau sederajat
Jenis Jalur Penerimaan Murid Baru
Domisili
Bagi calon murid yang berdomisili di dalam wilayah penerimaan murid baru sesuai ketetapan Pemerintah Daerah.
Afirmasi
Bagi calon murid yang berasal dari keluarga tidak mampu maupun penyandang disabilitas.
Prestasi
Bagi calon murid yang berprestasi di bidang akademik dan non-akademik.
Mutasi
Bagi calon murid yang pindah domisili karena pekerjaan orangtua maupun anak guru.
Kuota SPMB jenjang SD
Domisili minimal 70 persen
Afirmasi minimal 15 persen
Mutasi minimal 5 persen
Prestasi tidak ada
Kuota SPMB jenjang SMP
Domisili minimal 40 persen
Afirmasi minimal 20 persen
Prestasi 25 persen
Mutasi maksimal 5 persen
| SDN 7 Mukomuko Bengkulu Kekurangan Murid Baru, Dikbud Soroti Sekolah yang Over Kapasitas |
|
|---|
| Krisis Murid Baru di Bengkulu Tengah: 1 SD Nihil Siswa Baru, Belasan Lainnya Dapat Sedikit |
|
|---|
| Miris! SD 111 Rejang Lebong Hanya Dapat 1 Siswa, SMPN 38 Cuma 8 Siswa di Tahun Ajaran 2025/2026 |
|
|---|
| Dikbud Bengkulu Selatan Terima Posko Pengaduan SPMB Tahun Ajaran 2025/2026 |
|
|---|
| Anomali SPMB di Rejang Lebong Bengkulu: Banyak Sekolah Kurang Murid, Sebagian Siswa Justru Ditolak |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Disdikbud-Mukomuko-mulai-sosilisasi-SPMB-2025-ke-Satuan-pendidikan.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.