Minggu, 7 Juni 2026

SPMB 2025 di Bengkulu

Gratis, Berikut Syarat Pendaftaran SPMB 2025 TK-SMP di Mukomuko Bengkulu

Syarat Pendaftaran SPMB 2025 dari tingkat TK hingga SMP di Mukomuko Bengkulu, Disdikbud ingatkan Kepala Sekolah tak pungut biaya.

Tayang:
Penulis: Muhammad Panji Destama Nurhadi | Editor: Yunike Karolina
HO Dinas Dikbud Mukomuko
SPMB 2025 - Dinas Dikbud Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu saat melakukan sosialiasi SPMB ke SMPN 14 Mukomuko, Provinsi Bengkulu, Selasa (15/4/2025). Kepala sekolah diingatkan untuk tidak melakukan pemungutan biaya saat pendaftaran SPMB 2025. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama

TRIBUNBENGKULU.COM, MUKOMUKO - Mendekati tahun ajaran baru 2025/2026 Pemkab melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Mukomuko melakukan sosialisasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).

Sosialisasi SPMB ini dilakukan dari tingkat Taman Kanak-kanak TK hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP). 

Kabid Pendidikan Sekolah Dasar (Dikdas) Dinas Dikbud Mukomuko Ramon Hosky, mengatakan pihaknya saat ini masih melakukan sosialisasi SPMB ke satuan pendidikan di Mukomuko.

“Saat ini masih melakukan sosialisasi SPMB ke satuan pendidikan di Mukomuko, kemarin hari Selasa jenjang SMP dikumpulkan untuk mengetahui sistem SPMB ini,” ungkap Ramon, saat dihubungi TribunBengkulu.com, Jumat (18/4/2025).

Ramon menjelaskan, setiap kepala sekolah baik TK hingga SMP untuk mengikuti aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Aturan yang dimaksud seperti daya tampung dan domisili bagi calon peserta didik harus sesuai dengan aturan yang ada.

“Dalam sosialisasi ini kami mengingatkan kepada Kepala Sekolah untuk mengikuti aturan yang ada selama SPMB, baik itu daya tampung sekolah dan domisili,” jelas Ramon.

“Daya tampung yang dimaksud harus sesuai dengan kapasitas sekolah, kemudian untuk domisili harus sesuai dengan tempat tinggal calon peserta didik dan sekolah,” sambung Ramon.

Baca juga: Harga TBS Sawit di Mukomuko Bengkulu Stagnan, Terendah Rp 2.490 per Kg

Selain itu, Ramon juga mengingatkan kepada setiap kepala sekolah di satuan pendidikan di Kabupaten Mukomuko untuk tidak melakukan pemungutan biaya saat SPMB 2025 berlangsung.

“Kami juga mengingatkan kepada setiap kepala sekolah untuk tidak melakukan pemingutan biaya apapun selama SPMB berlangsung,” tutup Ramon.

Berikut Syarat-syarat SPMB 2025/2026 di Kabupaten Mukomuko Bengkulu.

Usia untuk jenjang TK, SD dan SMP

TK

Kelompok A minimal 4 tahun, maksimal 5 tahun 

Kelompok B minimal 5 tahun, maksimal 6 tahun 

SD 

Usia prioritas 7 tahun 

Usia minimal 6 tahun pada 1 Juli di tahun berjalan 

Usia 5,5 tahun pada 1 Juli di tahun berjalan (dengan syarat memiliki kecerdasan, bakat, istimewa dan kesiapan psikis). 

SMP 

Usia maksimal 15 tahun pada 1 Juli tahun berjalan dan telah lulus dari kelas 6 SD atau sederajat 

Jenis Jalur Penerimaan Murid Baru 

Domisili

Bagi calon murid yang berdomisili di dalam wilayah penerimaan murid baru sesuai ketetapan Pemerintah Daerah. 

Afirmasi 
Bagi calon murid yang berasal dari keluarga tidak mampu maupun penyandang disabilitas.

Prestasi 
Bagi calon murid yang berprestasi di bidang akademik dan non-akademik.

Mutasi 
Bagi calon murid yang pindah domisili karena pekerjaan orangtua maupun anak guru.

Kuota SPMB jenjang SD 

Domisili minimal 70 persen 
Afirmasi minimal 15 persen 
Mutasi minimal 5 persen 
Prestasi tidak ada 

Kuota SPMB jenjang SMP 

Domisili minimal 40 persen 
Afirmasi minimal 20 persen 
Prestasi 25 persen 
Mutasi maksimal 5 persen 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved