Senin, 8 Juni 2026

Skandal Perselingkuhan Ridwan Kamil

Inilah Ancaman Pidana Pasal Berlapis yang Menanti Lisa Mariana: Penjara hingga Denda Miliaran

Kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butarbutar membeberkan ancaman pidana pasal berlapis yang menanti Lisa Mariana.

Tayang:
Grid/Hana Futari
KUASA HUKUM RIDWAN KAMIL - Tim Kuasa Hukum Ridwan Kamil saat ditemui di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Jumat (18/4/2025). Kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butarbutar membeberkan ancaman pidana pasal berlapis yang menanti Lisa Mariana. 

TRIBUNBENGKULU.COM - Kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butarbutar membeberkan ancaman pidana pasal berlapis yang menanti Lisa Mariana.

Pihak Ridwan Kamil telah resmi melaporkan Lisa Mariana ke Bareksrim Polri pada 11 April 2025 lalu.

Lisa Mariana dilaporkan Ridwan Kamil dengan ancaman pidana pasal berlapis.

Laporan tersebut buntut dari klaim Lisa Mariana yang mengaku berselingkuh dengan Ridwan Kamil hingga punya anak.

Menurut Muslim Jaya, langkah tersenit diambil sebagai respons atas dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran informasi bohong melalui media elektronik.

Muslim Jaya Butarbutar, kuasa hukum Ridwan Kamil, menegaskan bahwa laporan tersebut dibuat demi menegakkan keadilan dan menjawab berbagai spekulasi yang beredar.

“Proses penegakan hukum akan menjawab semua spekulasi,” ujar Muslim Jaya Butarbutar, dilansir Tribun Seleb.

“Kami mengambil langkah hukum,” kata dia lagi, menegaskan bahwa kliennya telah dirugikan secara nama baik dan moral.

Ancaman Pasal Berlapis dalam UU ITE

Kuasa hukum lainnya, Heribertus Hartojo, menjelaskan bahwa Lisa bisa dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Beberapa pasal tersebut mencakup:

Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 UU ITE: manipulasi data elektronik, ancaman pidana hingga 12 tahun atau denda maksimal Rp12 miliar.

Pasal 48 ayat (1) dan (2) jo Pasal 32 ayat (1) dan (2): terkait pengubahan atau penghilangan informasi elektronik.

Pasal 45 ayat (4) jo Pasal 27A: pencemaran nama baik melalui media elektronik.

“Jadi di sini kalau tuduhan mengatakan seperti ini, seperti itu tanpa ada dasar bukti otentik, maka itu masuknya pencemaran nama baik atau menyerang kehormatan. Dan disini jelas standar hukumnya cukup tinggi ya,” ujar Heribertus.

Tantangan Pembuktian dan Risiko Hukum

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved