Senin, 8 Juni 2026

Efisiensi Anggaran di Bengkulu

Tak Terdampak Efisiensi Anggaran, Dana BOS di Mukomuko Bengkulu Naik Rp 27,9 Miliar

Dana BOS di Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu tak terdampak efisiensi anggaran, naik menjadi Rp 27,9 miliar.

Tayang:
Penulis: Muhammad Panji Destama Nurhadi | Editor: Yunike Karolina
Panji Destama/TribunBengkulu.com
DANA BOS - Kabid Pendidikan Sekolah Dasar Dinas Dikbud Mukomuko Ramon Hoski saat diwawancara, Rabu (19/2/2025). Dana BOS di Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu tak terdampak efisiensi anggaran, naik menjadi Rp 27,9 miliar. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama

TRIBUNBENGKULU.COM, MUKOMUKO - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko  melakukan efisiensi anggaran sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025.

Meski ada efisiensi anggaran, dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Mukomuko Provinsi Bengkulu tak terdampak.

Kabid Pendidikan Sekolah Dasar (Dikdas) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Mukomuko Ramon Hosky, menerangkan dana BOS tahun 2025 mengalami kenaikan.

“Untuk dana BOS 2025 tak terdampak efisiensi anggaran sesuai dengan Inpres Nomor 1 Tahun 2025. Sana BOS saat ini mengalami kenaikan dibandingkan tahun 2024 kemarin,” ungkap Ramon saat dikonfirmasi TribunBengkulu.com, Minggu (20/4/2025).

Ramon menjelaskan, untuk dana BOS di tahun 2024 yang diterima sebesar Rp 27.889.640.000, sementara di tahun 2025 yang diterima Rp 27.910.600.000.

Kenaikan dana BOS tahun 2025 ini sebesar Rp 20.960.000 yang diperuntukan untuk Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP).

“Adanya kenaikan dana BOS sebesar Rp 20.960.000, dibandingkan dengan tahun 2024 lalu. Dana BOS ini mencakup SD dan SMP,” tutur Ramon.

Ramo juga menjelaskan, yang menerima dana BOS ini ada 187 sekolah, baik itu SD dan SMP.

Untuk jumlah SD yang menerima dana BOS ini sebanyak 137 SD dengan total dana BOS Rp 19 miliar dan 60 SMP dengan total dana BOS Rp 8,9 miliar yang ada di Kabupaten Mukomuko.

"Rincian dana BOS ini, Rp 19 miliar untuk SD dan Rp 8,9 miliar untuk SMP," jelas Ramon.

Selain itu, Ramon juga mengungkapkan untuk penggunaan dana BOS sudah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2022.

Namun pihaknya juga akan terus melakukan pengawasan secara rutin terhadap pemanfaatan dana BOS di seluruh sekolah yang menerima.

“Pengawasan terhadap pemanfaatan dana BOS ini akan terus kami lakukan secara berkala, hal ini untuk memastikan dana BOS ini dapat digunakan sesuai peruntukannya,” tutup Ramon.

Untuk diketahui, yang terdampak efisiensi anggaran di Kabupaten Mukomuko seperti anggaran perjalanan dinas yang dipangkas hingga 50 persen.

Baca juga: Harga Cabai Merah di Pasar Koto Jaya Mukomuko Bengkulu Turun, Ayam Potong Stabil

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved