Rabu, 29 April 2026

Sidang Mantan Gubernur Bengkulu Rohidin

Eks Gubernur Bengkulu Rohidin Minta Maaf, Akui Mobilisasi ASN Kumpulkan Dana Pilkada

Eks Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah sempat melontarkan permintaan maaf di hadapan Majelis Hakim saat sidang perdana pembacaan dakwaan.

Tayang:
Penulis: Beta Misutra | Editor: Yunike Karolina
Beta Misutra/TribunBengkulu.com
SIDANG PERDANA - Mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah usai menjalani sidang perdana, Senin (21/4/2025) di Pengadilan Negeri Bengkulu. Rohidin minta maaf dan mengaku bersalah sudah membobilisasi ASN untuk mengumpulkan dana pemenangan Pilkada 2024. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Eks Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah sempat melontarkan permintaan maaf di hadapan Majelis Hakim saat sidang perdana pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Bengkulu, Senin (21/4/2025).

Rohidin yang tersandung OTT KPK jelang Pilkada 2024 lalu didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK perkara dugaan korupsi gratifikasi dan pemerasan untuk pemenangan Pilkada.

Pengakuan bersalah dan permintaan maaf tersebut disampaikan Rohidin saat ditanyai majelis hakim terkait dakwaan yang dibacakan oleh jaksa KPK.

Pada pernyataannya yang pertama Rohidin menyatakan bahwa dirinya tidak mengajukan eksepsi terhadap dakwaan yang dibacakan JPU.

Ia tidak mengajukan eksepsi karena dia mengakui bahwa dirinya memang melakukan mobilisasi pengumpulan dana untuk kepentingan Pilkada.

"Saya mengakui sepenuhnya dakwaan tersebut, saya telah membuat kesalahan besar. Saat itu saya masih menjabat sebagai calon Gubernur Bengkulu, dan saya memobilisasi ASN untuk mengumpulkan dana," ungkap Rohidin, Senin (21/4/2025).

Uang hasil pengumpulan dana yang telah ia lakukan diakui oleh Rohidin semuanya sudah dibagikan kepada masyarakat Bengkulu.

Dengan tujuan saat itu agar masyarakat Bengkulu  memilih dirinya menjadi Gubernur Bengkulu berpasangan dengan Meriani.

"Semua uang itu sudah dikumpulkan melalui saudara Evriansyah, dan semua sudah dibagikan kepada masyarakat untuk keperluan Pilkada saya," kata Rohidin.

Di sisi lain Rohidin menyatakan sangat menghargai semua proses hukum yang telah dilaksananan oleh penyidik KPK terhadap dirinya.

Ia berharap proses persidangan dapat berjalan dengan lancar, serta siap untuk menjalani semua proses hukum secara kooperatif dan mengikuti seluruh proses persidangan dengan baik.

"Saya menghargai tindakan KPK dan akan bersikap kooperatif selama persidangan," ujar Rohidin.

Dakwaan JPU

Diberitakan sebelumnya Mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah dalam dakwaannya yang dibacakan hari ini Senin (21/4/2025), disebutkan menerima uang sebesar Rp 7.247.354.000 diduga hasil pemerasan.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved