Sidang Mantan Gubernur Bengkulu Rohidin
Eks Gubernur Bengkulu Rohidin Minta Maaf, Akui Mobilisasi ASN Kumpulkan Dana Pilkada
Eks Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah sempat melontarkan permintaan maaf di hadapan Majelis Hakim saat sidang perdana pembacaan dakwaan.
Penulis: Beta Misutra | Editor: Yunike Karolina
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Eks Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah sempat melontarkan permintaan maaf di hadapan Majelis Hakim saat sidang perdana pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Bengkulu, Senin (21/4/2025).
Rohidin yang tersandung OTT KPK jelang Pilkada 2024 lalu didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK perkara dugaan korupsi gratifikasi dan pemerasan untuk pemenangan Pilkada.
Pengakuan bersalah dan permintaan maaf tersebut disampaikan Rohidin saat ditanyai majelis hakim terkait dakwaan yang dibacakan oleh jaksa KPK.
Pada pernyataannya yang pertama Rohidin menyatakan bahwa dirinya tidak mengajukan eksepsi terhadap dakwaan yang dibacakan JPU.
Ia tidak mengajukan eksepsi karena dia mengakui bahwa dirinya memang melakukan mobilisasi pengumpulan dana untuk kepentingan Pilkada.
"Saya mengakui sepenuhnya dakwaan tersebut, saya telah membuat kesalahan besar. Saat itu saya masih menjabat sebagai calon Gubernur Bengkulu, dan saya memobilisasi ASN untuk mengumpulkan dana," ungkap Rohidin, Senin (21/4/2025).
Uang hasil pengumpulan dana yang telah ia lakukan diakui oleh Rohidin semuanya sudah dibagikan kepada masyarakat Bengkulu.
Dengan tujuan saat itu agar masyarakat Bengkulu memilih dirinya menjadi Gubernur Bengkulu berpasangan dengan Meriani.
"Semua uang itu sudah dikumpulkan melalui saudara Evriansyah, dan semua sudah dibagikan kepada masyarakat untuk keperluan Pilkada saya," kata Rohidin.
Di sisi lain Rohidin menyatakan sangat menghargai semua proses hukum yang telah dilaksananan oleh penyidik KPK terhadap dirinya.
Ia berharap proses persidangan dapat berjalan dengan lancar, serta siap untuk menjalani semua proses hukum secara kooperatif dan mengikuti seluruh proses persidangan dengan baik.
"Saya menghargai tindakan KPK dan akan bersikap kooperatif selama persidangan," ujar Rohidin.
Dakwaan JPU
Diberitakan sebelumnya Mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah dalam dakwaannya yang dibacakan hari ini Senin (21/4/2025), disebutkan menerima uang sebesar Rp 7.247.354.000 diduga hasil pemerasan.
Sidang Mantan Gubernur Bengkulu Rohidin
rohidin mersyah
OTT KPK
OTT KPK Di Bengkulu
Bengkulu
Pengadilan Negeri Bengkulu
Rohidin
| Curhat Eks Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Tanggapi Vonis 10 Tahun Penjara |
|
|---|
| Vonis Lengkap Eks Gubernur Rohidin Mersyah dan Kaki Tangannya, Ini Daftar Hukumannya |
|
|---|
| Ini Alasan Hakim Vonis Eks Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Lebih Berat dari Tuntutan JPU KPK |
|
|---|
| Segini Kekayaan Eks Gubernur Rohidin Divonis 10 Tahun Penjara, Cukupkah Bayar Uang Penganti Rp39 M? |
|
|---|
| Lebih Berat, Mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Divonis 10 Tahun Penjara, Wajib Bayar Rp39 M |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Rohidin-sidang-5.jpg)