Sidang Mantan Gubernur Bengkulu Rohidin
Kompak Kenakan Batik Besurek, Mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah CS Jalani Sidang Perdana
Kompak mengenakan batik Besurek, mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, Ihsan Fajri, dan mantan ajudan Rohidin Anca jalani sidang perdana, Senin.
Penulis: Beta Misutra | Editor: Yunike Karolina
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Kompak mengenakan batik Besurek, mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, Mantan Sekda Provinsi Bengkulu Isnan Fajri, dan mantan ajudan Rohidin Evriansyah alias Anca jalani sidang perdana perkara dugaan korupsi.
Sidang perdana terhadap ketiganya dilaksanakan di Pengadilan Negeri Bengkulu hari ini Senin (21/4/2025) sekitar pukul 10.15 WIB.
Terdakwa Isnan Fajri dan Anca diketahui sampai pertama kali di pengadilan sekitar pukul 09.30 WIB dibawa dengan menggunakan mobil tahanan.
Sedangkan hanya berselang beberapa menit saja terdakwa Rohidin juga tiba di pengadilan sekitar pukul 09.35 WIB, dengan mobil barakuda Brimob Polda.
Saat tiba di pengadilan ketiganya mengenakan baju batik dengan rompi warna orange bertuliskan tahanan KPK.
Sementara saat dipersilahkan masuk ke dalam ruang persidangan, ketiga terdakwa tampak sudah melepas rompi orange, dan hanya menggunakan baju batik.
Setelah ketiga terdakwa masuk ke dalam ruang persidangan disusul dengan majelis hakim, sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dibuka.
"Sidang pertama dengan agenda pembacaan dakwan hari ini saya buka," ungkap Faisol selaku Ketua Majelis Hakim persidangan Rohidin CS, Senin (21/4/2025).
Diberitakan sebelumnya pada persidangan hari ini Sebanyak 186 personel gabungan dari Polda Bengkulu dan Polresta Bengkulu disiagakan di gadung Pengadilan Negeri Bengkulu.
Mobil barakuda dan personel Brimob Polda bersenjata lengkap tampak sudah siaga di halaman Pengadilan Negeri, ditambah dengan pengamanan tangga ke arah pintu masuk Pengadilan Negeri.
"Pengamanan mulai dari pintu masuk, kemudian ada secdoor untuk masuk di ruang tunggu dan ruang sidang," ungkap Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Sudarno, Senin (21/4/205).
Pihak pengadilan juga memberikan id card khusus bagi yang bisa masuk area pengadilan termasuk para jurnalis yang ingin meliput acara persidangan.
Selain itu untuk warga tidak boleh masuk ke area kantor Pengadilan Negeri Bengkulu bila tidak memiliki id khusus yang telah dibuat pihak Pengadilan.
"Yang masuk ke Kantor Pengadilan harus menggunakan id khusus termasuk juga para jurnalis, bila tidak menggunakan id tersebut maka tidak bisa masuk," kata Sudarno.
Baca juga: Sidang Mantan Gubernur Bengkulu Rohidin CS, 186 Personel Disiagakan, Pintu Masuk Dijaga Ketat
Sidang Mantan Gubernur Bengkulu Rohidin
rohidin mersyah
Bengkulu
OTT KPK Di Bengkulu
KPK
Ihsan Fajri
| Curhat Eks Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Tanggapi Vonis 10 Tahun Penjara |
|
|---|
| Vonis Lengkap Eks Gubernur Rohidin Mersyah dan Kaki Tangannya, Ini Daftar Hukumannya |
|
|---|
| Ini Alasan Hakim Vonis Eks Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Lebih Berat dari Tuntutan JPU KPK |
|
|---|
| Segini Kekayaan Eks Gubernur Rohidin Divonis 10 Tahun Penjara, Cukupkah Bayar Uang Penganti Rp39 M? |
|
|---|
| Lebih Berat, Mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Divonis 10 Tahun Penjara, Wajib Bayar Rp39 M |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Sidang-perdana-Rohidin-CS.jpg)