350 Karyawan Perusahaan Batubara PMN di Bengkulu Utara Tuntut Kejelasan Hak dan Status
Pekerja PT. Putra Mega Naditama (PMN) menuntut perusahaan berikan kepastian hak dan kejelasan status di kantor Disnakertrans Bengkulu Utara.
Penulis: Bima Kurniawan | Editor: Hendrik Budiman
"Jadi kami harapkan pihak dinaskertrans dapat memaparkan atau menegaskan kembali hak dari pada karyawan yang di PHK yang tercantum di undang- undang yang berlaku agar jelas secara seksama," harap Yogi.
Sementara itu, Kepala Disnakertrans Bengkulu Utara Sutrino meminta untuk kedua belah pihak membuat laporan tertulis terlebih dahulu sebagai salah satu proses penyelesaian masalah.
"Iya tentu kami mengharapkan laporan itu resmi, tidak hanya laporan lisan sehingga kami bisa memenuhi hak pekerja dan hak pengusaha, dan kami minta kedua belah pihak untuk melengkapi berkas-berkas yang diperlukan terlebih dahulu," ucap Sutrino.
Sehingga ketika laporan tersebut diberikan, pihaknya dapat mempelajari atau mengkaji dahulu laporan untuk kemudian ditindaklanjuti.
"Sehingga dapat kami pelajari laporan tersebut dan mudah-mudahan ada solusinya," ujar Sutrino.
Jika persoalan tersebut tidak menemukan solusi oleh disnakertrans Bengkulu Utara maka ia akan merujuk persoalan tersebut ke dinsnakertrans Provinsi Bengkulu.
"Kita usahakan dulu, jika tidak menemukan solusi nantinya akan kita limpahkan kepada pihak disnakertrans yang ada di Provinsi Bengkulu," pungkas Sutrino.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/PERSOALAN-PEKERJA-BU.jpg)