Kamis, 4 Juni 2026

Berita Bengkulu Tengah

Bupati Rachmat Riyanto Bawa Polemik HGU PT RAA Bengkulu Tengah ke Rapat Forkopimda

Bupati Bengkulu Tengah, Rachmat Riyanto tampaknya serius membahas tentang polemik izin hak guna usaha (HGU) dari PT Riau Agrindo Agung (RAA).

Tayang:
Penulis: Suryadi Jaya | Editor: Yunike Karolina
Suryadi Jaya/TribunBengkulu.com
IZIN HGU - Bupati Bengkulu Tengah, Rachmat Riyanto saat diwawancarai, Rabu (23/4/2025). Bupati bakal membawa polemik izin HGUPT Riau Agrindo Agung (RAA) dalam rapat Forkopimda. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Suryadi Jaya

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU TENGAH - Bupati Bengkulu Tengah, Rachmat Riyanto tampaknya serius membahas tentang polemik izin hak guna usaha (HGU) dari PT Riau Agrindo Agung (RAA).

PT RAA sendiri merupakan perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Bengkulu Tengah yang sedang menjadi sorotan.

Lantaran perusahaan yang menggarap lahan seluas 2.300 hektare itu, belum memiliki izin HGU sejak beroperasi pada tahun 2008 lalu.

"Besok (24/4/2025) kita akan menggelar rapat bersama forkopimda untuk membahas izin HGU PT RAA ini," ujar Rachmat, Rabu (23/4/2025).

Menurutnya, pembahasan dan langkah yang akan diambil terkait perusahaan perkebunan kelapa sawit ini perlu dibahas secara bijak oleh unsur forkopimda Bengkulu Tengah.

"Hari ini saya akan ke BPN dulu, untuk menanyakan beberapa hal dan besok kita rapatkan," sampainya.

Ketua DPRD Pertanyakan Legalitas PT RAA

PT Riau Agrindo Agung (RAA) beroperasi sejak tahun 2008 lalu dan hingga saat ini tidak memiliki Hak Guna Usaha dan hanya mengandalkan Izin Usaha Perkebunan (IUP-B).

Padahal berdasarkan Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tanggal 27 Oktober 2016 terkait Pasal 41 Undang-undang (UU) Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.

Disebutkan bahwa, perusahaan yang boleh menanam kelapa sawit harus memiliki HGU dan IUP.

Hal ini pun menjadi pertanyaan Ketua DPRD Bengkulu Tengah, Fepi Suheri terkait legalitas dan kontribusi PT RAA kepada Bengkulu Tengah.

"Beberapa hari yang lalu kita sudah ke kantor PT RAA untuk menanyakan perihal izin ini, tetapi manajer PT RAA Bengkulu Tengah tidak bisa menjawab dan menyatakan masih menunggu dokumen dari perusahaan induk," ujar Fepi, Jumat (18/4/2025).

Kemudian, Fepi pun langsung menggelar rapat bersama beberapa kepala OPD di Pemkab Bengkulu Tengah untuk mempertanyakan legalitas dari PT RAA yang memiliki kebun seluas lebih dari 2.500 hektare itu.

"Saya juga sudah berdiskusi dengan beberapa dinas terkait, untuk membahas persoalan ini. Dari yang kita terima dengan tidak adanya HGU, PT RAA sama sekali tidak berkontribusi untuk Bengkulu Tengah," ucapnya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved