Jumat, 5 Juni 2026

Berita Bengkulu Tengah

Bupati Rachmat Riyanto Bawa Polemik HGU PT RAA Bengkulu Tengah ke Rapat Forkopimda

Bupati Bengkulu Tengah, Rachmat Riyanto tampaknya serius membahas tentang polemik izin hak guna usaha (HGU) dari PT Riau Agrindo Agung (RAA).

Tayang:
Penulis: Suryadi Jaya | Editor: Yunike Karolina
Suryadi Jaya/TribunBengkulu.com
IZIN HGU - Bupati Bengkulu Tengah, Rachmat Riyanto saat diwawancarai, Rabu (23/4/2025). Bupati bakal membawa polemik izin HGUPT Riau Agrindo Agung (RAA) dalam rapat Forkopimda. 

Kontribusi yang dimaksud seperti penambahan pendapatan asli daerah (PAD) melalui dana bagi hasil pemerintah pusat dan anggaran CSR perusahaan kepada masyarakat.

"Jangankan menyumbang PAD daerah, menyalurkan CSR kepada masyarakat saja tidak, ini yang kita berat," ucap Fepi.

Ketua DPC PPP Bengkulu Tengah ini pun mengharapkan Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Tengah mengambil langkah pasti untuk memberikan sanksi sampai seluruh kewajiban dari PT RAA selesai dipenuhi.

"Karena PT RAA ini tidak menyumbang PAD ke Bengkulu Tengah, saya minta Bupati dan Wakil Bupati melarang kendaraan yang mengangkut hasil panen dari PT RAA melintasi jalan milik Kabupaten. Karena jalan itu dibangun dari pajak masyarakat, mereka saja tidak berkontribusi, untuk apa kita izinkan," tegas Fepi.

Selain itu, Fepi juga menyoroti kendaraan dari PT RAA yang melewati jalan Kabupaten Bengkulu Tengah melebihi kapasitas dan berpotensi merusak jalan yang telah dibangun.

"Kemampuan jalan kabupaten ini maksimal 8 ton, mobil mereka (PT RAA) saya lihat bawa hasil panen diatas itu semua. Sudah lah tidak menyumbang PAD, merusak pula, ini harus kita tindak, jangan semena-mena mereka," beber Fepi.

Respon Manajemen PT RAA

Manajer perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Riau Agrindo Agung (RAA) Bengkulu Tengah, Moeliono memberikan respon usai disebut perusahaannya tak memiliki izin HGU namun tetap beroperasi.

Menurut Moeliono, dirinya belum bisa berkomentar terkait legalitas perusahaan yang saat ini sedang disorot oleh Ketua DPRD Bengkulu Tengah Fepi Suheri.

"Mohon maaf karena saya baru 5 bulan di PT RAA, saya tidak bisa memberikan komentar atas pertanyaan Bapak," ujar Moeliono saat dikonfirmasi, Jumat (18/4/2025).

Ia pun menyangkal, bahwa perusahaan PT RAA tak bisa menunjukkan dokumen perizinan kepada Ketua dan anggota DPRD saat melakukan sidak, Senin (14/4/2025) lalu.

"Mohon maaf, Ketua DPRD dan tim datang ke PT RAA tidak ada menyurati Management, sehingga kami tidak ada data yang mau disiapkan. Sehingga kami koordinasi (terlebih dahulu) dengan Tim Legal dari Medan," sampainya.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved