Kamis, 14 Mei 2026

PSU Pilkada Bengkulu Selatan

Respon Rifai Tajudin soal Adanya Gugatan Hasil PSU Pilkada Bengkulu Selatan di MK

Respon Pasangan Calon (Paslon) 03 Rifai-Yevri setelah adanya gugatan masuk ke Mahkama Konstitusi (MK) pada Senin 28 April 2025 kemarin.

Tayang:
Penulis: Nur Rahma Sagita | Editor: Hendrik Budiman
Nur Rahma Sagita/TribunBengkulu.com
RESPON RIFAI - Rifai saat diwawancarai TribunBengkulu.com, Selasa (29/4/2025). Rifai menyebutkan hormati usaha kawan-kawan mencari keadilan. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Nur Rahma Sagita

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU SELATAN - Respon Rifai Tajudin calon bupati Bengkulu peraih suara terbanyak di PSU Bengkulu Selatan soal adanya gugatan masuk ke Mahkamah Konstitusi (MK), pada Senin 28 April 2025.

Diketahui, Paslon Bupati nomor urut 2 Suryatati-Ii Sumirat gugat hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Bengkulu Selatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Ya kita hormati bagaimana usaha dalam hal ini kawan-kawan untuk mencari keadilan, menggugat KPU dan pihak terkait nya saya,” ujar Rifai saat diwawancarai TribunBengkulu.com, Selasa (29/4/2025).

Adanya gugatan ini dirinya tetap tenang-tenang saja, ia akan menggormati apapun keputusan dengan adanya gugatan ini.

Baca juga: Penetapan Paslon Bupati Bengkulu Selatan Terpilih Hasil PSU Tunggu Putusan MK

“Kita tenang-tenang saja, apapun keputusannya nanti kita hormati tentu kita sama-sama patuhi,” tegas Rifai yang juga saat ini menjabat sebagai Wabup Bengkulu Selatan.

Untuk persiapan khusus seperti pengacara, sampai saat ini dirinya belum ada menyebutkan masih menunggu dalil gugatan yang mereka ajukan.

“Belum ada pengacara, namun kita baca dulu apa yang menjadi dalilinya,” beber Rifai.

Namun Rifai menyebutkan, kalau dilihat sejauh ini dalil yang diajukan dari media sosial itu terkait dengan adanya media sosial malam itu adanya penangkapan Calon Wakil Bupati 02 Ii Sumirat waktu malam sebelum PSU yaitu Jumat malam 18 April 2025.

“Ya kita belajar juga filosofi tidak mungkin ada asap kalau bukan ada api,” jelas Rifai.

Sebagai informasi apabila memerlukan pengacara kemungkinan Rifai akan mengajak Muspani untuk menjadi kuasa hukumnya, karena kemarin beliau juga telah menjadi kuasa hukumnya sebelumnya.

“Kemungkinan Muspani namun kita tanya dulu apakah pak Muspani masih bersiap dan gugatan resmi baru masuk kemarin saya pun butuh waktu tapi kita lihat dulu apa yang menjadi dalilnya kalau bisa saya jawab sendri saya hadiri saja sendiri,” kata Rifai.

Digugat ke MK

Paslon Bupati Suryatati-Ii Sumirat gugat hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Bengkulu Selatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal ini diungkapkan Juru Bicara Paslon Bupati Bengkulu Selatan 02 Suryatati-Ii Sumirat, Medio Sulistio.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved