Kamis, 4 Juni 2026

Korupsi di DPRD Bengkulu Utara

Breaking News: Eks Sekwan dan Bendahara DPRD Bengkulu Utara jadi Tersangka-Ditahan Kasus Korupsi

Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Utara tetapkan 2 tersangka kasus SPPD fiktif di lingkup DPRD Bengkulu Utara T.A 2023.

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Bima Kurniawan | Editor: Hendrik Budiman
M. Bima Kurniawan/TribunBengkulu.com
PENETAPAN TERSANGKA - Press rilis Kejari Bengkulu Utara pada Rabu (30/4/2025). Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Utara tetapkan 2 tersangka kasus SPPD fiktif di lingkup DPRD Bengkulu Utara Tahun anggaran 2023. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, M. Bima Kurniawan  

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU UTARA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Utara tetapkan 2 tersangka kasus Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di lingkup Sekretariat DPRD Bengkulu Utara tahun anggaran 2023, pada Rabu (30/4/2025). 

Kedua tersangka tersebut terdiri dari perempuan berinisial EF dan laki-laki berinisial AF. 

Kajari Kabupaten Bengkulu Utara Ristu Darmawan menerangkan, terkait perkembangan penyidikan terkait penanganan Tipidkor sekertariat dewan Kabupaten Bengkulu Utara Tahun Anggaran 2023. 

"Hingga hari ini pemeriksaan saksi ada 79 orang," ucap Ristu. 

Dari pemeriksaan sejumlah saksi tersebut tim penyidik kejari Bengkulu Utara melakukan gelar perkara. 

Baca juga: Tanggapan Sekwan soal Penggeledahan di DPRD Bengkulu Utara Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas Fiktif

"Berdasarkan hasil gelar perkara penyidik menyimpulkan bahwa untuk saat ini ditetapkan 2 orang tersangka," kata Ristu. 

Penetapan 2 tersangka tersebut dengan alat bukti meliputi 2 unit Handphone, 521 dokumen, 16 cap stempel, 1 flashdisk dan uang sebesar Rp 795.911.600 

Tersangka EF, pada 2023 menjabat sebagai sekertaris DPRD Bengkulu Utara yang juga menggunakan anggaran SPPD fiktif tersebut. 

"Inisial EF yang bersangkutan ini adalah sekretaris dewan T.A 2023 dan juga sebagai pengguna anggaran," beber Ristu. 

Sementara tersangka AF pada tahun 2023 menjabat sebagai bendahara di Sekretariat DPRD Bengkulu Utara

"Tersangka kedua berinisial AF yang bersangkutan adalah ASN di Sekertariat dewan Kabupaten Bengkulu Utara yang pada T.A 2023 menjabat sebagai bendahara pengeluaran pada sekretariat dewan 2023," pungkas Ristu.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved