Korupsi di DPRD Bengkulu Utara
Breaking News: Eks Sekwan dan Bendahara DPRD Bengkulu Utara jadi Tersangka-Ditahan Kasus Korupsi
Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Utara tetapkan 2 tersangka kasus SPPD fiktif di lingkup DPRD Bengkulu Utara T.A 2023.
Penulis: Bima Kurniawan | Editor: Hendrik Budiman
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, M. Bima Kurniawan
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU UTARA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Utara tetapkan 2 tersangka kasus Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di lingkup Sekretariat DPRD Bengkulu Utara tahun anggaran 2023, pada Rabu (30/4/2025).
Kedua tersangka tersebut terdiri dari perempuan berinisial EF dan laki-laki berinisial AF.
Kajari Kabupaten Bengkulu Utara Ristu Darmawan menerangkan, terkait perkembangan penyidikan terkait penanganan Tipidkor sekertariat dewan Kabupaten Bengkulu Utara Tahun Anggaran 2023.
"Hingga hari ini pemeriksaan saksi ada 79 orang," ucap Ristu.
Dari pemeriksaan sejumlah saksi tersebut tim penyidik kejari Bengkulu Utara melakukan gelar perkara.
Baca juga: Tanggapan Sekwan soal Penggeledahan di DPRD Bengkulu Utara Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas Fiktif
"Berdasarkan hasil gelar perkara penyidik menyimpulkan bahwa untuk saat ini ditetapkan 2 orang tersangka," kata Ristu.
Penetapan 2 tersangka tersebut dengan alat bukti meliputi 2 unit Handphone, 521 dokumen, 16 cap stempel, 1 flashdisk dan uang sebesar Rp 795.911.600
Tersangka EF, pada 2023 menjabat sebagai sekertaris DPRD Bengkulu Utara yang juga menggunakan anggaran SPPD fiktif tersebut.
"Inisial EF yang bersangkutan ini adalah sekretaris dewan T.A 2023 dan juga sebagai pengguna anggaran," beber Ristu.
Sementara tersangka AF pada tahun 2023 menjabat sebagai bendahara di Sekretariat DPRD Bengkulu Utara.
"Tersangka kedua berinisial AF yang bersangkutan adalah ASN di Sekertariat dewan Kabupaten Bengkulu Utara yang pada T.A 2023 menjabat sebagai bendahara pengeluaran pada sekretariat dewan 2023," pungkas Ristu.
Korupsi di DPRD Bengkulu Utara
DPRD Bengkulu Utara
TribunBreakingNews
breaking news bengkulu
Running News
Bengkulu Utara
| Korupsi Perjalanan Dinas, Eks Bendahara Setwan DPRD Bengkulu Utara Divonis 4 Tahun 4 Bulan Penjara |
|
|---|
| Korupsi Perjalanan Dinas, Mantan Bendahara Setwan DPRD Bengkulu Utara Dituntut 6,5 Tahun Penjara |
|
|---|
| Kejari Bengkulu Utara Upayakan Pengembalian Kerugian Negara Rp5,2 M Kasus SPPD Fiktif |
|
|---|
| Nasib 5 Tersangka Kasus SPPD Fiktif DPRD Bengkulu Utara, 3 Masih Ditahan dan 2 Masuk Tahap Dakwaan |
|
|---|
| Terungkap Peran Pemilik Rental Mobil dalam Kasus Korupsi SPPD Fiktif DPRD Bengkulu Utara |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/TIPIDKOR-DPRD-2023.jpg)