Kamis, 4 Juni 2026

Korupsi di DPRD Bengkulu Utara

Eks Sekwan dan Bendahara Tersangka Korupsi SPPD Fiktif DPRD Bengkulu Utara Terancam 20 Tahun Penjara

Eks Sekwan dan Bendahara Tersangka Korupsi SPPD Fiktif DPRD Bengkulu Utara Terancam 20 Tahun Penjara

Tayang:
Penulis: Bima Kurniawan | Editor: Hendrik Budiman
M. Bima Kurniawan/TribunBengkulu.com
PENETAPAN TERSANGKA - Tersangka EF dibawa ke mobil tahanan kejari, pada Rabu (30/4/2025). Kedua tersangka yang ditetapkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Utara terkait Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) dugaan SPPD Fiktif terancam 20 tahun penjara. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, M. Bima Kurniawan  

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU UTARA - Mantan sekretaris DPRD dan Bendahara ed yang ditetapkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Utara terkait Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) dugaan SPPD Fiktif di DPRD Bengkulu Utara terancam 20 tahun penjara. 

Diketahui kedua tersangka tersebut berinisial EF selaku Bendahara dan AF selaku ASN Sekertaris DPRD Bengkulu Utara Tahun Anggaran 2023. 

Kedua tersangka tersebut ditetapkan beserta alat bukti meliputi 2 unit Handphone, 521 dokumen, 16 cap stempel, 1 flashdisk dan uang sebesar Rp 795.911.600. 

Hal tersebut disampaikan Kajari Kabupaten Bengkulu Utara Ristu Darmawan kepada TribunBengkulu.com saat rilis penetapan kedua tersangka pada Rabu sore (30/4/2025) sekitar pukul 16.00 WIB. 

"Itu bukti bahwa kami serius dalam penanganan perkara ini," ujar Ristu. 

Baca juga: Foto-foto Eks Sekwan dan Bendahara Tersangka Kasus Korupsi SPPD Fiktif DPRD Bengkulu Utara

Oleh sebab itu atas tindakan tersebut, kedua disangkakan pasal 2 ayat 1 Junto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tidak Pindana Korupsi, sebagaimana diatur dan diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tidak Pinda Korupsi, Junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KHUP dan Subsider Pasal 3 Junto Pasal 18. 

"Kedua tersangka disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 undang-undang tindak pidana korupsi dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun minimal 4 tahun," terang Ristu. 

Setelah kedua status pelaku tersebut ditetapkan sebagai tersangka, dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan mulai dari 30 April-19 Mei 2025 lapas masing-masing. 

"Tersangka EF di Lapas perempuan Bengkulu, untuk tersangka AF di lapas Bengkulu utara," jelas Ristu. 

Penanganan kasus Tipidkor terkait SPPD fiktif tersebut masih tetap berlanjut. 

"Penyidik masih mendalami SPPD fiktif ini dan masih terus berjalan," ujar Ristu. 

2 Orang Jadi Tersangka

mantan sekretaris DPRD (Sekwan) dan Bendahara yang ditetapkan tersangka hingga ditahan jaksa dalam kasus korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) Fiktif DPRD Bengkulu Utara tahun anggaran 2023.

Perempuan berinisial EF yang merupakan mantan Sekretaris DPRD dan laki-laki berinisial AF Bendahara di DPRD Bengkulu Utara itu ditetapkan jaksa sebagai tersangka, pada Rabu (30/4/2025).

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved