Korupsi di DPRD Bengkulu Utara
Eks Sekwan dan Bendahara Tersangka Korupsi SPPD Fiktif DPRD Bengkulu Utara Terancam 20 Tahun Penjara
Eks Sekwan dan Bendahara Tersangka Korupsi SPPD Fiktif DPRD Bengkulu Utara Terancam 20 Tahun Penjara
Penulis: Bima Kurniawan | Editor: Hendrik Budiman
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, M. Bima Kurniawan
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU UTARA - Mantan sekretaris DPRD dan Bendahara ed yang ditetapkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Utara terkait Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) dugaan SPPD Fiktif di DPRD Bengkulu Utara terancam 20 tahun penjara.
Diketahui kedua tersangka tersebut berinisial EF selaku Bendahara dan AF selaku ASN Sekertaris DPRD Bengkulu Utara Tahun Anggaran 2023.
Kedua tersangka tersebut ditetapkan beserta alat bukti meliputi 2 unit Handphone, 521 dokumen, 16 cap stempel, 1 flashdisk dan uang sebesar Rp 795.911.600.
Hal tersebut disampaikan Kajari Kabupaten Bengkulu Utara Ristu Darmawan kepada TribunBengkulu.com saat rilis penetapan kedua tersangka pada Rabu sore (30/4/2025) sekitar pukul 16.00 WIB.
"Itu bukti bahwa kami serius dalam penanganan perkara ini," ujar Ristu.
Baca juga: Foto-foto Eks Sekwan dan Bendahara Tersangka Kasus Korupsi SPPD Fiktif DPRD Bengkulu Utara
Oleh sebab itu atas tindakan tersebut, kedua disangkakan pasal 2 ayat 1 Junto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tidak Pindana Korupsi, sebagaimana diatur dan diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tidak Pinda Korupsi, Junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KHUP dan Subsider Pasal 3 Junto Pasal 18.
"Kedua tersangka disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 undang-undang tindak pidana korupsi dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun minimal 4 tahun," terang Ristu.
Setelah kedua status pelaku tersebut ditetapkan sebagai tersangka, dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan mulai dari 30 April-19 Mei 2025 lapas masing-masing.
"Tersangka EF di Lapas perempuan Bengkulu, untuk tersangka AF di lapas Bengkulu utara," jelas Ristu.
Penanganan kasus Tipidkor terkait SPPD fiktif tersebut masih tetap berlanjut.
"Penyidik masih mendalami SPPD fiktif ini dan masih terus berjalan," ujar Ristu.
2 Orang Jadi Tersangka
mantan sekretaris DPRD (Sekwan) dan Bendahara yang ditetapkan tersangka hingga ditahan jaksa dalam kasus korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) Fiktif DPRD Bengkulu Utara tahun anggaran 2023.
Perempuan berinisial EF yang merupakan mantan Sekretaris DPRD dan laki-laki berinisial AF Bendahara di DPRD Bengkulu Utara itu ditetapkan jaksa sebagai tersangka, pada Rabu (30/4/2025).
Korupsi di DPRD Bengkulu Utara
DPRD Bengkulu Utara
Bengkulu Utara
berita bengkulu utara
Running News
breaking news bengkulu
| Korupsi Perjalanan Dinas, Eks Bendahara Setwan DPRD Bengkulu Utara Divonis 4 Tahun 4 Bulan Penjara |
|
|---|
| Korupsi Perjalanan Dinas, Mantan Bendahara Setwan DPRD Bengkulu Utara Dituntut 6,5 Tahun Penjara |
|
|---|
| Kejari Bengkulu Utara Upayakan Pengembalian Kerugian Negara Rp5,2 M Kasus SPPD Fiktif |
|
|---|
| Nasib 5 Tersangka Kasus SPPD Fiktif DPRD Bengkulu Utara, 3 Masih Ditahan dan 2 Masuk Tahap Dakwaan |
|
|---|
| Terungkap Peran Pemilik Rental Mobil dalam Kasus Korupsi SPPD Fiktif DPRD Bengkulu Utara |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/ANCAMAN-PENJARA-TIPIDKOR-BU.jpg)