Sidang Mantan Gubernur Bengkulu Rohidin
Sidang Lanjutan Mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, Jaksa KPK Hadirkan 5 Saksi
Sidang lanjutan mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah tersandung OTT KPK digelar hari ini, Rabu (30/4/2025).
Penulis: Jiafni Rismawarni | Editor: Yunike Karolina
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Jiafni Rismawarni
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Sidang lanjutan mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah tersandung OTT KPK digelar hari ini, Rabu (30/4/2025).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengadirkan 5 saksi dalam sidang kedua eks Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, mantan sekda Isnan Fajri dan mantan ajudan Anca.
Sidang dimulai sekitar pukul 09.50 WIB dengan Hakim Ketua Faisol.
Setelah Hakim ketua membuka sidang, langsung dengan memanggil 5 saksi yang dihadirkan, kemudian diversifikasi atas identitas saksi yang hadir.
Kemudian, hakim ketua mempersilahkan kepada JPU KPK untuk memberikan pertanyaan kepada para saksi.
"Apakah saksi diperiksa satu-satu atau sekaligus," tanya hakim.
"Sekaligus, yang mulia," jawab JPU KPK.
Kemudian, JPU KPK langsung memulai memberikan pertanyaan kepada saksi pertama yaitu, Anggota KPU Provinsi Bengkulu Sarjan Efendi, yang juga Ketua Divisi Teknis Penyelenggaran KPU Provinsi Bengkulu.
Selain itu, nama saksi-saksi yang dihadirkan oleh JPU KPK yakni, Manager Hotel Mercure Bengkulu Herman Tri Wuryanto, Dirut RSJKO Bengkulu Jasmen Sulitonga, Kepala Badan Penghubung ASN Pemprov Bengkulu, Jimmy Haryanto, dan Kasubag TU Biro Organisasi Setda Pemprov Bengkulu Puspita Dewi.
Diberitakan sebelumnya Mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah dalam dakwaannya yang dibacakan hari ini Senin (21/4/2025), disebutkan menerima uang sebesar Rp 7.247.354.000.
Sedangkan dari hasil gratifikasi, Rohidin disebutkan berhasil mengumpulkan uang sebesar Rp 30.300.000.000, selain itu ada juga uang dolar Singapura sebesar 309.581, dan uang dolar amerika sebesar 42.715.
Uang miliaran tersebut merupakan uang yang diterima oleh Rohidin Mersyah dari para Kepala Dinas (Kadis) yang ada di lingkungan Pemda Provinsi Bengkulu.
Selain itu uang tersebut juga ia terima dari berbagai pihak lainya seperti para kepala sekolah, hingga para pengusaha tambang yang ada di Provinsi Bengkulu.
Atas perbuatannya tersebut Rohidin didakwa dengan Pasal 12 Huruf e Junto Pasal 18 Undang Undang Tindak Pidana Korupsi Junto pasal 55 ayat 1 KUHP junto pasal 65 ayat 1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan Primer.
Sidang Mantan Gubernur Bengkulu Rohidin
OTT KPK
Rohidin
Korupsi Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah
Bengkulu
| Curhat Eks Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Tanggapi Vonis 10 Tahun Penjara |
|
|---|
| Vonis Lengkap Eks Gubernur Rohidin Mersyah dan Kaki Tangannya, Ini Daftar Hukumannya |
|
|---|
| Ini Alasan Hakim Vonis Eks Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Lebih Berat dari Tuntutan JPU KPK |
|
|---|
| Segini Kekayaan Eks Gubernur Rohidin Divonis 10 Tahun Penjara, Cukupkah Bayar Uang Penganti Rp39 M? |
|
|---|
| Lebih Berat, Mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Divonis 10 Tahun Penjara, Wajib Bayar Rp39 M |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Sidang-ke2-Rohidin.jpg)